SURABAYA, beritalima.com – Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disertai Pemalsuan dengan modus Transfer Dana Tanpa Hak yang dilakukan sejumlah orang dan melibatkan Bank DBS Singapura kembali digelar. Kali ini, adalah agenda mendengarkan keterangan terdakwa, di Pengadilan Jakarta Timur. Kamis (1/2).
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Wendra Rais SH,MH, dan Jaksa penuntut Umum Ferly Kasdi SH itu, menghadirkan terdakwa Robiatun di kursi pesakitan dengan dakwaan melakukan pembobolan rekening Bank milik nasabah tanpa seijin dari Pemilik Rekening Bank DBS Singapura.
Dalam keterangannya, Terdakwa Robiatun mengakui bahwa dirinya menggunakan rekening BRI untuk mentransferkan uang sebesar 300.000,- US Dollar melalui rekening PT Jerminggo Global Internasional (JGI).
Baca Juga : Pemkot Berkomitmen Wujudkan Masyarakat Surabaya Bebas Difteri
Baca Juga : Abaikan Aturan, Salah Satu Plaza di Surabaya Jual Baju Bekas
“Benar itu rekening BRI milikmu, kamu tau kapan waktunya mentansfer ke rekening BRI milikmu?” tanya Ketua Majelis dan langsung dibenarkan terdakwa. “Ya, yang mulia, saya ingat waktu itu saya masih di luar negeri” aku Terdakwa.
Sementara, pada sidang sebelumnya, JPU Ferly Kasdi SH, dalam agenda pemeriksaan saksi dan telah menghadirkan sebanyak 4 orang saksi yang merupakan karyawan dari Perusahaan si pemilik Rekening.
Diterangkan, Ke empat saksi tersebut mengaku tidak mengenal sosok terdakwa Robiatun. Dimana, menurut keterangan saksi pertama, Andi Laurencius, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menerima uang yang akhirnya diketahui terjadi pada tgl 29 November 2016.
“Terdakwa Robiatun menerima dan membuka rekening di Bank BRI atas nama PT. Jerminggo Global Internasional, dan menarik dana sebesar 300 ribu US Dolar atau sekitar 4 miliar rupiah, itu diketahui setelah melihat kondisi keuangan perusahaan telah berkurang sejak sebulan sebelumnya” ungkap Saksi Andi.
Baca Juga : Lenny Anggraeni Datangi Gedung PN Surabaya
Baca Juga : Luar Biasa, Dyan Nugra Profesional Meke Up International
Terangnya lagi, dalam hal ini, sejak diketahui bahwa Bank DBS telah mengirim dana senilai 300 Ribu US Dolar ke rekening Bank BRI milik PT. JGI, dengan formulir telegraphic transfer yang dipalsukan.
“Ada 9 transaksi penarikan ilegal, pemilik rekening tidak mengetahui dan tidak ada memerintahkan transfer dari Bank DBS Singapura ke Bank BRI tersebut, hal itu diketahui setelah adanya penelusuran dari pihak Bareskrim” sebut saksi.
Kemudian, Saksi menceritakan, bahwa adanya aliran dana dari Bank DBS Singapura bukan hanya ke bank BRI saja, melainkan juga ke Bank Mandiri, BCA dan Danamon. Serta, juga ada 2 aliran dana lainnya ke Negara Hongkong dan Cina.
Dari hasil bukti tranfer Bank DBS Singapura ke Rekening bank BRI, Andi menjelaskan bahwa ada 5 kesalahan besar yang dianggap janggal, diantaranya, Huruf atau Font tidak sama dengan yang aslinya; Tanda tangan di Copy Paste, letak atau posisinya sama di semua transaksi dan tidak ada bedanya; Barcode juga sama semua pada 9 transaksi, serta tidak konfirmasi pemilik rekening; dan Nomor Fax tidak dari Pemilik rekening alias fax dari orang lain.
“Transaksi tersebut ilegal, tandatangan yang ada dalam bukti tersebut Palsu. Sebab yang berhak mengeluarkan permintaan dan surat menyurat adalah Saksi 2, dan hanya saksi 2 inilah yang dapat mengeluarkan surat penarikan dana.” jelasnya.
Atas hasil temuan kejanggalan tersebut, hal itupun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, termasuk melaporkan juga ke Kepolisian Singapura.
“Langsung dilaporkan ke Mabes Polri, dan kasus ini juga masih dalam penelusuran pihak kepolisian Singapura,”pungkasnya.(red)