Sidang Wanprestasi Fifie Pada Ellen, Arif Nuryadin: Pemanfaatan Lahan di Dr. Soetomo 130 Sampai Tahun 2047

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalim.com, Pengadilan Negeri Surabaya menundah sidang gugatan wanprestasi Nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby yang dilayangkan Fifie Pudjihartono, terhadap Tergugat 1 Ellen Sulistyo SE, Tergugat 2, Effendi Pudjihartono (CV Kraton), Turut Tergugat 1 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Turut Tergugat 2 Kodam V Brawijaya terkait penutupan Resto Sangria di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya yang selama ini dikelola oleh Kodam V Brawijaya. Rabu (18/10/2023).

Agenda persidangan kali ini sebetulnya hanya pembacaan jawaban dari KPKNL sebagai pihak Turut Tergugat 1.

Berikut penjelasan dari kuasa hukum
Fifie Pudjihartono, Arif Nuryadin SH,.MH kepada media tentang gugatan wanprestasi ini

1. Terkait Akta Perjanjian No 12 tanggal 27 Juli 2022, di dalam Akta Perjanjian tersebut tidak ada klausula yang membuktikan bahwa Ellen Sulistyo mempunyai modal sebesar Rp 2 Miliar untuk pengelolaan Restoran Sangria. Tetapi yang memodali semua adalah (Tergugat 2) Effendi Pudjihartono.

“Kalau Ellen mengatakan mempunyai modal saya 2 miliar, itu fitnah dan sudah dibantah oleh Effendi Pudjihartono. Oleh karena itu makanya Penggugat menggugat Ellen. Seandainya Kewajiban Ellen sudah terlunasi tentu saja gugatan ini tidak ada,” katanya.

Selanjutnya, sewaktu sidang mediasi pertama tanggal 28 Agustus 2023, Ellen minta damai dengan catatan bersedia membayar semua tunggakan 11 bulannya yang belum dibayar kepada Effendi (CV.Kraton) termasuk membayar tagihan listrik dan PNBP. Namun pada saat mediasi kedua, Ellen malah minta ganti rugi.

“Dasar Ellen minta ganti rugi tersebut hanya mengutip isi gugatan dari Penggugat (Fifie Pudjihartono). Sama saja Ellen melakukan rekopensi di awal dan ternyata dalam jawabnya sebagai Tergugat 1, Ellen rekopensi. Kita melihat inisiatif Ellen meminta damai dalam mediasi pertama tidak ikhlas,” sambungnya.

2. Tentang Kodam V Brawijaya dengan Effendi Pudjihartono dan PNBP

Menurutnya Arif Nuryadin, CV Kraton dan Kodam V Brawijaya pada 2017 menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan sampai tahun 2047 di Jalan Dr. Soetomo nomor 130 Surabaya dan Ada MOUnya.

Karena sampai tahun 2047, makanya Effendi menginvestasikan uangnya untuk membangun bangunan di Jalan Dr. Soetomo 130 itu. Artinya Effendi menahan saham sampai tahun 2047 dan aman karena jangka waktunya panjang sampai tahun 2047. Apalagi melalui KPKNL diberikan penilaian setiap 5 Tahun untuk Pembayaran PNBP. Kendati berdasarkan kesepakatan antara Kodam V Brawijaya dengan Effendi diputuskan mengambil waktu per tiga tahun untuk Pembayaran PNBPnya.

KPKNL menyetujui pemanfaatan tanah dan bangunan di Jalan Dr.Soetomo kepada CV Kraton dalam hal ini Effendi dan Fifi Pudjihartono (Penggugat) dengan nilai sebesar Rp 450 juta per tiga tahun.

KPKNL Surabaya mewakili Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara yang peruntukannya diserahkan kepada Kodam. Artinya seharusnya Kodam menyetujui juga apa yang sudah ditetapkan oleh KPKNL.

Dengan Penetapan itu maka Pihak CV Kraton dalam hal ini Effendi membayar Rp 450 juta per 3 tahun dengan membuka cek di depan Aslog. Namun ditolak oleh Aslog Pak Sri Hartono.

Padahal, sebagaimana Peraturan.Menteri Keuangan (Permenkei) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Pasal 24 dinyatakan, pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian. Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan cara menyetor ke rekening Kas Umum Negara.

Makanya aneh Aslog menolak dan minta surat hibah bangunan kepada CV Kraton. Ujungnya CV Kraton menolak dengan tegas permintaan hibah bangunan tersebut karena sudah ada perjanjian pemanfaatan sampai tahun 2047.

Itulah permasalahannya. Kalau seandainya surat hibah dipaksakan dibuat di hari itu juga, tentu bunyi klausula dalam surat hibah bangunan tersebut nanti secara ottomatis akan kembali kepada Negara di Tahun 2047. Artinya dasar hukum dari Penggugat (Fifie Pudjihartono) sangat kuat hubungannya dengan Kodam.

Oleh karena itu sangat mengherankan ketika pihak CV Kraton sudah meminta pada Kodam agar Restoran Sangria di Jalan Dr. Soetomo dibuka. Namun pada 12 Mei 2023 malah ditutup oleh Kodam dan pada September 2023 di pasangi pagar seng. Artinya dalam hal ini yang Melanggar perjanjian bukan CV. Kraton dan bukan pula Effendi.

3. Tentang kenapa kenapa Effendi tidak langsung membayar PNBP ke rekening Kas Negara setelah ditolak oleh Aslog

Perjanjian pembayarannya seharusnya kepada Kas Negara melalui Bank. Pada saat ditolak oleh Aslog Kodam, sontak kita hubungi KPKNL supaya KPKNL menerima langsung pembayaran dari kami dengan memberikan kode billing.

Namun Dijawab oleh KPKNL itu wewenang Kodam dalam memberikan kode billing. Tetapi saat saya minta pada Aslog, kode billing itu tidak diberikan. Akhirnya sampai sekarang PNBP tersebut belum terbayar. Nilai PNBP sebesar Rp 450 juta per 3 tahun itu keluar pada 28 April 2023.

Ditanya awak media kenapa dalam gugatan wanprestasi Nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby ini yang mengajukan adalah Fifie Pudjihartono, padahal yang menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan sampai Tahun 2047 di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya dengan Kodam V Brawijaya adalah Effendi Pudjihartono?

“Karena Fifie adalah Direkter CV Kraton sedangkan Effendi sebagai Komisaris CV Kraton diberikan kuasa oleh Fifie untuk melakukan perjanjian dengan Kodam atau dengan pihak ketiga lainnya” jawabnya.

Menurut Arif Nuryadin, Fifie menggugat Effendi juga dikarenakan ada dugaan permainan antara Effendi dengan Ellen (Tergugat 1 Ellen Sulistyo).

“Kita khawatir ada permainan. Biar terbuka semua di persidangan, siapa yang sebenarnya bermain siapa yang melakukan pelanggaran hukum, siapa yang tidak taat hukum. Nanti akan terbuka semua karena bukti dan saksi-saksi akan menceritakan semuanya. Notaris akan memaparkan semuanya. Sekaligus menepis tangkisan Ellen yang mengatakan tidak tahu ada perjanjian kerjasama pemanfaatan aset TNI antara Effendi dengan Kodam V Brawijaya,” jawabnya.

Kraton ini bukan Perseroan Terbatas (PT) tetapi Commmanditaire vennootscahp (CV) yang belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam Akta Pendirian CV Kraton Itu komisarisnya Effendi, direkturnya Fifie.

Ibu Fifie itu kan perempuan yang kurang mempunyai akses kemana-mana. Akhirnya memberikan kuasa kepada Effendi untuk menggalang kerjasama dengan Kodam pada 26 September 2017. Selanjutnya pada Tahun 2022 selepas Pandemi Fifie memberikan kuasa lagi pada Effendi untuk mewakili dirinya atau bertindak untuk dan atas nama direktur CV Kraton bekerjasama dengan pihak lain. Pihak lain ini tertuju kepada siapa saja, tidak tertuju hanya kepada Ellen Sulistyo semata. Saat itu sudah ada negoisasi dengan Starbuck. Namun negoisasi tersebut gagal karena Starbuck ingin ruang VIP Andika Perkasa di Restoran Sangria dihilangkan.

Berawal dari situlah Ellen Sulistyo muncul diduga membujuk rayu dan mendatangi Effendi untuk mengadakan kerjasama pengelolaan Restoran, bukan kerjasama penyewaan lahan kepada Effendi” pungkas Arif Nuryadin.

Terpisah, Effendi Pudjihartono menceritakan bahwa di awal tahun 2017 Pangdam V Brawijaya Kuswanto, mendapatkan amanah dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia untuk mengelolah bangunan di Jalan Dr. Soetomo no.130 Surabaya, seluas 300 meterpersegi, termasuk area parkir. Di tahun 2017 bangunan tersebut awalnya dalam kondisi parah.

Nah, sewaktu Pangdam V Brawijaya dipimpin Kuswanto, Effendi di minta untuk memberikan solusi terhadap bangunan tersebut.

Setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya pembicaraan mengerucut bahwa bangunan seluas 300 meterpersegi tersebut dibangun sebuah Restoran dua lantai dengan sistim kerjasama atau sewa selama 30 tahun dengan pembagian keuntungan 30:70.

Sepakat dengan kerjasama tersebut, maka PNBP untuk 5 Tahun pertama sudah dibayar Effendi sekitar Rp 625 jutaan, dan Effendi pun mendapat Ijin dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).

Selanjutnya, pada September 2017 Effendi membongkar lalu membangun kembali Gedung itu menjadi 2 lantai yang dikerjakan oleh Effendi selama 1 tahun dan menghabiskan uang sebesar 10 miliar lebih,

Untuk uang yang Rp 5 miliar, Effendi dibantu pinjaman Bank, sedangkan Rp 5 miliar lainnya diambilkan Effendi dari Tabungan dan pinjaman lain.

Tanggal 10 Nopember 2018 Restoran Sangria diresmikan oleh Pangdam waktu itu Mayjen Arief. Nopember 2018 sampai Januari 2019 dilakukan Soft Openning.

Namun di akhir tahun 2019 nasibnya tidak menentu karena di Indonesia ada Pandemi Covid 19 dan Pemerintah melakukan Lockdown. Awal Juni 2022 Pandemi berakhir dan sejak itu Ellen Sulistyo mencari-cari Effendi untuk menawarkan bantuan mengelola.

“Jadi bukan saya yang mencari Ellen, sebaliknya Ellen lah yang mencari saya,” pungkas Effendi Pudjihartono.

Sebelumnya Fifie Pudjihartono dalam salah satu petitum gugatannya minta majelis hakim dalam perkara ini agar : Menyatakan bahwa Tergugat I (Ellen Sulistyo SE telah melakukan Wanprestasi.

Menghukum Tergugat I (Ellen Sulistyo SE untuk menyelesaikan keseluruhan pembayaran yang menjadi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian No. 12 Tertanggal 27 Juli 2022. Membayar kerugian Materiil yang besarnya Rp1.974.888.453 secara serta merta dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp10.000.000.000.

Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) d Bukit Darmo Golf Regency D No.22 Surabaya dan di Jalan Embong Ploso No. 16. A Surabaya.

Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya, untuk memberikan rincian besar biaya sewa selama 3 Tahun Periode Tahun 2023 sampai sebab Tahun 2026 atas aset TNI AD dalam hal ini Kodam V/Brawijaya Jalam Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) kepada Penggugat untuk dibayarkan ke Kas Negara.

Membuka segel Restaurant “Sangria” by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya untuk dapat di operasionalkan kembali oleh Penggugat setelah putusan ini dibacakan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait