SERUYAN, beritalima.com— Satresnarkoba Polres Seruyan kembali berhasil menciduk seorang pengedar sabu berinisial F (40), yang diamankan di jalan Sampit menuju Kuala Pembuang, Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Sarwani mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.
“F merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diamankan beserta barang bukti satu paket sabu sebesar 5,20 gram dan satu unit ranmor yang digunakan tersangka,” ungkapnya, Selasa (19/6/2017) pukul 20.30 WIB..
“Polres Seruyan akan terus melawan peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. Mari bersama Polres Seruyan kita berantas narkoba dan zenith,” lanjut AKP Sarwani mewakili Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, Selasa (20/6/2017) pukul 14.00 WIB.
Kini tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
**KH*MISRAN HARIS**