SURABAYA, beritalima.com – Respon Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) terkait mencuatnya kasus dugaan jual beli putusan PK sebesar Rp 50 miliar dinanti masyarakat. Ketua Majelis Soltoni disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
MA-RI, KPK dan aparat penegak hukum lain diharapkan tanggap menyelidiki benar atau tidaknya kasus jual beli putusan PK tersebut. Sebagaimana pernah diberitakan, nama-nama yang membantu perkara No.480PK/Pdt/2017 ini antara lain Daniel/Kho Jusac/Yohanes (status Buronan), Lani/Sarah Kho adik kandung Daniel, dan Robert Bono.
Mafia Hukum Bertatus DPO Masih Operasi di MA?
Menurut keterangan, pemohon PK harus kehilangan 3 rumah di Jalan Kangean dan Jalan Tegalsari 63 Surabaya untuk memenangkan perkara ini di NK. Juga disebut nama lain Timur Manurung dan Swie Teng (Bos Sentul City), tetapi peran mereka masih perlu dipertanyakan dalam keterkaitan perkara.
Menguak Dugaan Mafia Hukum di MARI ?
Selain sebagai kuasa hukum pasutri yang mengajukan permohonan PK perkara tersebut, Pieter Talaway, SH ternyata juga sebagai Kuasa Hukum dari Daniel/Kho Jusac/Yohanes yang berstatus buron dalam perkara yang lain, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait conflict of interest.
Pieter Talaway SH pernah kebakaran jenggot atas pemberitaan yang lalu, dan menyampaikan akan melakukan tuntutan hukum yang justru ditunggu-tunggu oleh banyak pihak agar permasalahan menjadi terang.
Keterangan lain yang didapat media ini menyebutkan, perkara No.480PK/Pdt/2017 ini mempunyai keterkaitan dengan perkara No.115PK/FP/TUN/2018 yang diputus N.O. hingga menimbulkan tanda tanya bilamana permasalahan yang disampaikan oleh Pasutri tersebut diabaikan/dikubur dalam-dalam tanpa ada keinginan MARI membongkar untuk mendapatkan kebenaran.
Bilamana Soltoni merasa difitnah sudah seharusnya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian, tetapi bilamana diam maka justru menimbulkan persepsi aroma busuk tersebut akan mencederai martabat Lembaga Yudikatif (MA-RI).
Hak Jawab Pieter Talaway Atas Pemberitaan BeritaLima.Com
Demikian pula menurut Dr.Otto selaku kuasa Jos Mardanus, MA-RI atau aparat penegak hukum lain mustinya menindaklanjuti kasus ini.
“Meskipun belum ada laporan, sudah selayaknya MA-RI dan atau aparat penegak hukum yang lain (KPK, Polisi, Jaksa) menindaklanjuti adanya dugaan konspirasi tercela dengan tindak pidana luar biasa tersebut,” kata Otto.
“Ini demi penegakkan hukum yang lebih beradab dan bermartabat,” lanjutnya. “Baik juga bilamana Pieter Talaway, SH benar-benar akan mengajukan tuntutan hukum untuk membongkar konspirasi tercela supaya tidak terulang,” tandasnya. (Ganefo)