JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Jazuli Juwaini menyampaikan mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) No: 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan Minuman Keras (Miras) atau minuman beralkohol dari skala industri hingga perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).
Kebijakan tersebut, kata politisi senior ini dalam keterangan yang diterima awak media pekan ini, menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan di berbagai sektor, bukan menciderai atas nama pragmatisme ekonomi. Kami ingatkan Pemerintahan Jokowi jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” ungkap Jazuli.
Semestinya, lanjut anggota Komisi I DPR RI membidangipertahanan dan luar negeri itu, kita semua harus konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
“Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa,” tegas dia.
Wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Banten itu mengatakan, selama ini miras masuk daftar bidang usaha tertutup. Artinya, bidang usaha terbatas dengan syarat sangat ketat.
Dengan ketentuan demikian saja, pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana. Dan, menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.
“Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” tegas dia.
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan, Fraksi PKS DPR RI mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.
Tugas kita bersama menjaga generasi bangsa dari bahaya miras, membantu aparat menjaga kamtibmas. “Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan,” demikian Dr Jazuli Juwaini. (akhir)