Ponorogo, BeritaLima.com | (26/2/20121). Keseriusan dalam memberantas korupsi dan gratifikasi di Ponorogo mulai ditunjukkan oleh pihak
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Dalam kondisi status Zona Merah Cofid-19 yang diumumkan Bupati Ponorogo, pada kesempatan ini kembali memanggil beberapa kepala sekolah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) di wilayah kerjanya, setelah kemarin memanggil beberapa Kepala Sekolah Dasar.
Dalam giat kali ini diketahui bahwa, beberapa Kepala Sekolah tersebut dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait dengan alur BKSM mulai dari petunjuk teknis pencairan sampai dengan proses penyaluran atau distribusi program tersebut.
Rombongan kepala sekolah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu hampir bersamaan dengan mematuhi standar protokol kesehatan. Mereka datang sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sekitar pukul 13.55 WIB.
“Hari ini kami melanjutkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah terkait dengan BKSM. Kalau yang kemarin itu kepala sekolah setingkat SD, untuk hari ini untuk kepala sekolah setingkat SMP,”ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi kepada awak media.
Lebih lanjut Affandi menambahkan, bahwa pemeriksaan kepada kepala sekolah setingkat SMP ini berkisar pada petunjuk, pencairan dan penyaluran BKSM.
Dalam kesempatan yang sama, Imam Saifudin yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Babadan, mengaku jika pihaknya menerima 137 paket berisi sepatu dan kaos kaki, dan tidak menerima uang.
“Barang tersebut diterima dari koperasi yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Ponorogo senilai Rp. 175 ribu,” ucapnya.
Seperti yang diketahui dalam penyaluran Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) tahun 2019 juga mengacu pada Perda Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin.
Masyarakat menunggu apakah permasalahan ini akan berhenti atau ada tindakan lebih lanjut. (Wan)