Akhirnya Polisi Tetapkan Pelaku Dugaan Penganiayaan di Sampang Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Setelah sebelumnya ramai diberitakan lambannya proses hukum dugaan penganiayaan yang dialami M.Aksan warga Desa Pacangga’an oleh pelaku MS warga Desa Panyerangan, kini Kepolisian Resort (Polres) Sampang melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto, ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, selanjutnya kasus dugaan tersebut dinaikkan menjadi penyidikan.

“Terlapor menjadi tersangka, kasusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya melalui jaringan seluler pribadinya, Selasa (26/01/21).

Hal tersebut dibuktikan dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang nomor : SPDP/01/1/RES.1.6/2021/Polsek dengan rujukan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), laporan polisi nomor LP-B/01/1/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT. Polsek Torjun tanggal 13 Januari 2021.

Selain itu, juga dilengkapi surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/1/1/RES.1.6/2021 Polsek Torjun tanggal 19 Januari 2021. Dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, korban/pelapor, dan tersangka.

“SPDP sudah kami (Polsek, red) kirim semua, saat ini beberapa saksi sudah kembali kami mintai keterangan lanjutan,” tukasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait