SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut umum (JPU) Neldy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan kepada Aji Wijaya Gunawan (34), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 3-bulan penjara.
Tuntutan ringan ini disampaikan Neldy pada gelar sidang diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7/2019).
Pria satu anak ini didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu jelas Neldy, berdasarkan hasil test dokter Psikiater Bhayangkara terungkap sejumlah fakta terkait kondisi kejiwaan terdakwa yang mengalami gangguan kejiwan.
Sehingga sambung dia, perlu adanya pengobatan jalan atas terdakwa. Untuk itu menurutnya tidak ada yang salah dengan status penahanan dia yang tidak ditempatkan pada tahanan Rutan.
“Toh kebijakan itu sudah benar sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kok,” kata Neldy.
Sebelum perkara ini masuk keranah pengadilan, Aji Wijaya Gunawan dilaporkan oleh Hani Maichael (Istrinya) ke Polisi karena telah melakukan kekerasan fisik disekujur tubuh dan menendang perut korban yang saat itu sedang dalam keadaan hamil 5 bulan
Akibat ulahnya itu, mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan keguguran.
Selain itu, Terdakwa juga tidak memberikan biaya hidup selama 1 tahun kepada istrinya.(Han)