Simpan Belasan Gram Narkoba, Pasangan Kekasih Diringkus Polisi

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com-Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Pil dobel L di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku yakni, KTH (29) alias Petok, seorang pria beralamat di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan, IMS (18) alias Sofi perempuan asal Dusun Kutukan, Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Mereka ditangkap petugas Satresnarkoba karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan atau mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan. Minggu, ( 17/07/3022).

“Kedua pelaku, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah rumah masuk wilayah Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu,” ujar Anshori.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 12 poket sabu dengan berat 15,25 gram, 1 pipet kaca berisi sabu
dengan berat bruto 1,72 gram dan 60.000 butir pil dobel L.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 alat bong, 1 buah timbangan digital, 1 buah skrop plastic, 1 buah korek gas, 10 bungkus bekas permen, 1 buah kotak warna coklat, 2 pak plastik klip, 1 buah buku catatan, 2 kartu ATM, 1 buah tas koper warna ungu,
dan 2 hp .

“Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Anshori.

Anshori mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapatkan barang haram dari seseorang melalui sistem ranjau.

“Pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi T.O petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dan termasuk dalam jaringan luar kota Tulungagung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

“Kedua tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait