SURABAYA – beritalima.com, Inawati (29), warga Jalan Tanah Merah Indah gang II Surabaya dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsideri 1 tahun kurungan badan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak.
Ia dianggap terbukti bersalah menyimpan dan memiliki narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 6 butir, yang disimpan dalam tempat lipstiknya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Manullang dihadapan Ketua Majelis Hakim Deddy Fardiman pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (13/2/2019).
“Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengajukan agar terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara,” kata Jaksa Parlin Manullang.
Tuntutan Jaksa Manullang ini pun langsung direspon tim kuasa hukum Inawati, Arip Budi Prasetijo dan Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya dengan rencana akan mengajukan Pledoi pekan depan.
Inawatj ditangkap polisi pada Kamis 04 Oktober 2018 sekitar pukul 18,30 wib, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa (2) dua butir Pil Extasy berlogo XTC didalam kartu perdana im3 dan (4) empat butir Pil Extasy berlogo XTC didalam tempat lipstik milik terdakwa.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Benny Andiyanto (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 2,400,000.
Terdakwa Inawati menyebut bahwa barang haram tersebut adalan pesanan Suwandriyo dan Sigit Eko Cahyono (berkas terpisah). (Han)