TULUNGAGUNG, beritalima.com- Guna memberantas peredaran gelap narkoba,Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L, Rabu,(10/09/2021).
MFM alias Komik (25), asal Dusun Nakeran, Desa Pakisrejo,Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir di dalam rumahnya.
Saat penggerebekan unit Reskrim Polsek Kalidawir di back up oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, “setelah mendapat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kalidawir berkoordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung untuk melakukan penggerebekan.” Jum’at,(10/09/2021).
“Saat digerebek, tersangka berada di dalam rumah,pasrah tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Kalidawir.”
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1.220 butir Pil Double L, 1 pak plastik klip, satu unit HP, uang tunai Rp. 50.000 dan sebuah tas” Terang Iptu Nenny
“Setelah dimintai keterangan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir dan akan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (Dst).