SURABAYA – beritalima.com, Gara-gara menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam BHnya, Novita Yulia Ningsih dijatuhi hukuman penjara 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2019).
“Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Bila tidak dibayar maka ditambah selama satu bulan,” kata Hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusan dalam sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya.
Menanggapi putusan Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
“Saya menerima yang mulia,” ucap Novita Yulia Ningsih pasrah.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Novita Yulia Ningsih ditangkap polisi, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, sekira pukul 24.00 Wib di Depan Warkop WB Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya, karena berkedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat 0,36 gram beserta bungkusnya, yang disembunyikan didalam BH sebelah kiri yang diakui kepemilikannya milik terdakwa.
Saat diintrogasi ia mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan harga Rp. 150.000,- dari Endra Prasetya Utomo ( berkas terpisah) didaerah Simo Gunung Surabaya. (Han)