SUMENEP, beritalima.com|Kepolisian Sektor Sapeken kabupaten Sumenep Madura menangkap seorang nelayan berinisial BD karena kedapatan meyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria berusia 48 tahun tersebut ditangkap dirumahnya sendiri di dusun Satu desa Pagerungan Besar kecamatan Sapeken.
Kapolsek Sapeken Iptu Karsono SH ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Mantan kapolsek Arjasa tersebut menjelaskan, ditangkapnya BD berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
“Kemudian laporan tertanggal 25 Februari 2020 tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim beserta 3 orang anggota,” jelas Karsono. Minggu 1 Maret 2020.
Setelah laporan tersebut dipastikan kebenarannya, lanjut Karsono barulah dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah terlapor.
Dari dalam kamar rumah terlapor berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14.68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil.
Selain menangkap BD, kepolisian sektor Sapeken juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah dos HP warna merah, satu unit HP , sebuah sendok kecil stenlee, potongan sedotan dan beberapa plastik klip kecil.
Tidak hanya itu saja, di kamar tersangka juga ditemukan sebuah tas yang berisi kotak hitam merk curren berisikan kalkulator . Didalam tas samping tersebut juga berisi satu buah bong, dua korek api dan dua buah gunting.
(Fach/ An)