BONDOWOSO, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso mengamankan dua orang penjual dan pembeli bahan peledak (bubuk mercon). Dalam pengungkapan ini 2 Kg bahan peledak (potasium) diamankan petugas.
Masing-masing pelaku yakni Abdul Muis (21) warga Desa Pujer Baru dan Abduh (37) warga Desa Suco Lor, Kecamatan Maesan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian, setelah dilakukan tindak lanjut atas laporan warga tersebut, pihaknya pun langsung menemukan dua tersangka tengah melakukan transaksi penjualan, pada Kamis malam (6/5/2020) di sekitar Jalan Maesan.
“Dari transaksi itu didapat Abdul Muis membeli 1 kilogram bubuk mercon kepada Abduh. Kemudian saat mendatangi rumah Abduh, ditemukan lagi 1 kilogram bubuk mercon,”jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka itu diganjar dengan pasal 187 ayat 1 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas. Keduanya telah mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Kapolres Erick menegaskan kegiatan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan akan terus digencarkan dengan sasaran penyakit masyarakat serta petasan. Tujuannya agar umat Muslim lebih khusyuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Penangkapan kepada dua tersangka itu berdasarkan laporan warga yang mengaku resah. Akhirnya kita tindak lanjuti,”pungkasnya.(*/Rois/Hms)