Kedua, mereka menuntut permintaan maaf dari PKI kepada rakyat dan pemerintah Indonesia. Mereka pun menuntut PKI dengan penuh kesadaran membubarkan diri dan menghentikan semua kegiatan-kegiatannya dalam bentuk apa pun.
Ketiga, mereka turut menyesal atas penuntasan pemberontakan PKI di tahun 1965 yang memakan korban dari semua pihak, termasuk pihak PKI.
Keempat, mereka mengakui hak politik, sosial, dan budaya para mantan kader sekaligus keturunan PKI yang telah dipulihkan.
Mereka pun mengakui status para mantan kader dan keturunan PKI yang kini telah menduduki jabatan penting di Indonesia seperti sebagai bupati, gubernur, dan posisi penting lainnya. Mereka menyatakan itu merupakan rekonsiliasi alamiah yang telah berjalan.
Kelima, mereka meminta Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan segenap masyarakat agar tak kembali membuka kasus masa lalu.
Keenam, mereka juga menuntut konsistensi pemerintah menegakkan Pancasila, TAP MPRS No. XXV/1966, UU No. 27/1999 Jo KUHP Pasal 107 dan 169 tentang pelarangan PKI, TAP MPR RI No.1 Tahun 2003 tentang pelarangan paham komunis di Indonesia.
Ketujuh, mereka mendesak pemerintah dan MPR RI untuk mengkaji ulang UUD 1945 hasil amandemen agar kembali dijiwai Pancasila.
Kedelapan, mereka mendesak agar pemerintah memasukan muatan materi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan formal mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga tingkat pendidikan tinggi.
Kesembilan, mereka mengajak segenap komponen bangsa untuk meningkatkan integrasi dan kewaspadaan nasional terhadap ancaman dari kelompok anti Pancasila. dedy mulyadi