BONDOWOSO beritalima.com – Setelah 1 hari sebelumnya jajaran Polres Bondowoso melakukan penggerebekan dibeberapa tempat Distributor penjualan rokok ilegal, kali ini Polres bondowoso memberikan keterangan terkait proses razia yang dilaksanakan oleh Tim Reskrim Polres Bondowoso.
Dalam keterangan proses penangkapan penjual rokok tampa cukai tersebut Polisi berhasil mengamankan 718 Slop atau Pres dari berbagai merek yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda dan berhasil menangkap 2 pemilik sekaligus penjual rokok tampa pita cukai yang pertama bernama NASURI, 32 asal desa, Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari serta yang kedua NURHASAN 42 asal Desa Karanganyar kecamatan Tegalampel Bondowoso.
Kapolres bondowoso AKBP Afrizal SIK melalui Kasat Reskrim Akp Mulyono mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polres Bondowoso untuk melakukan pengintaian.
“Awalnya ada beberapa orang yang kami amankan dari kedua tempat yang berbeda, kemudian berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka yang menjadi Distributor dan menjual rokok tampa pita cukai tersebut ke beberapa daerah yang ada di bondowoso,” terangnya saat ditemui di ruangannya kamis 26/05/15.
Kasat Reskrim menambahkan kalau saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kedua pelaku dan saat ini para Tersangka ditahan di mapolres bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 54 junto pasal 29 ayat 1 UU No 29 tahun 2007 perubahan UU No 11 tahun 2005 tentang Cukai dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com, bahwa kedua tersangka tersebut sudah menjadi distributor dan penjual rokok tanpa cukai tersebut selama satu tahun dan keuntungan yang didapat tiap jualnya ditaksir mencapai 5 juta sampai 10 juta rupiah perbulannya.(RS)