BANDUNG BARAT, beritalima.com | Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kabid P3TKT), Tedy Sulaksana, S.K.M, M.Kes didamping Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Kasi PPTK), Sutrisno, S.Sos, M.M bersama tim, Senin (1/11/2021) mendatangi rumah Siti Binti Endang Mukri, purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sakit parah.
Saat dimintai konfirmasi, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial itu mengaskan, meski pemberangkatan Siti ilegal, namun Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan memberikan pelayanan terbaik, dia akan dievakuasi agar mendapatkan pertolongan.
Saat berita ini dimuat, tim beritalima mendapat kabar, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga tersebut sudah dirujuk ke RSUD Hasan Sadikin.
Unit Pelayanan Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Jawa Barat tidak tinggal diam, santunan sebesar Rp.1,5 juta sangat berati bagi keluarga korban.
(Pathuroni Alprian).