Gane Barat (04/04), Aparat dari Koramil 1509-03/Saketa dan Polsek Gane Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Sali Kec. Gane Barat Halmahera Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari Informasi dari warga tentang adanya aktifitas Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak atau bom, atas informasi tersebut kemudian Babinsa Kopda Ridwan Salasa bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Munawir melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap pelaku, tanpa menunggu waktu lama lagi kemudian 4 orang pelaku berinisial NL (41 Th), MA (30 Th), JA (24 Th) dan WA (20 Th) warga Desa Koitili Kec. Gane Barat Halmahera Selatan beserta barang bukti 2 Unit Perahu Ketinting, 1 Buah Kompresor, 2 Box Ikan, 2 Ons Pupuk Cap Matahari, 40 Korek api, 4 Buah Botol Kosong, 3 buah Dopis (Sumbu Peledak), 1 botol walirang, 2 buah obat nyamuk, 2 buah senter kepala beserta Hp dan uang hasil penjualan ikan sejumlah 285 Rb. Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Gane Barat untuk proses hukum selanjutnya.