Singgung Hilangnya Kewenangan DPD RI, LaNyalla Harap Political Will Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Hilangnya kewenangan DPD RI mengusung calon presiden dan wakil presiden, menjadi salah satu alasan Ketua DPD RI mewacanakan amandemen kelima UUD 1945. Karena itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap kesadaran pemangku kepentingan untuk membawa arah pembangunan negara menjadi lebih baik.

“Ini saatnya kita mengetuk pintu hati para elite partai politik untuk lebih memikirkan masa depan bangsa. Karena bila negeri ini maju, percayalah, semua kepentingan kelompok akan ikut maju,” ungkap LaNyalla saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat’ di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (5/6).

Menurut dia, amandemen konstitusi 1999-2002 mengkerdilkan wewenang DPD RI. Sebelum amandemen, MPR RI terdiri dari utusan golongan, daerah, dan partai politik bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Setelah amandemen, utusan golongan hilang, utusan daerah menjelma menjadi DPD RI, dan partai politik tetap ada lewat DPR RI. Hanya saja, kewenangan DPD RI bisa mengusung calon presiden-wakil presiden juga ikut hilang.

Padahal sejatinya, setiap warga negara berhak dipilih, termasuk putra putri daerah non-partisan atau dari luar partai politik. Akibat amandemen yang melahirkan UU No: 7/2017 tentang Pemilu, kesempatan hilang sebab UU itu mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau Presidential Threshold/PT) sehingga capres-cawapres diusung parpol.

“Bersamaan dengan itu, penguatan DPD RI sebagai wakil daerah, sudah seharusnya juga kita gelorakan bersama. Agar tercipta penyeimbang ideal bagi DPR RI,” ucap senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur tersebut.

LaNyalla meminta political will Jokowi untuk mendorong tindakan korektif terhadap arah perjalanan bangsa ini. “Karena pemerintah hanya bertugas menjalankan UU, sementara banyak UU yang kita yakini harus dikoreksi.”

Dalam konteks PT, DPD RI telah mewacanakan perubahan. Agar diketahui, ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di Pilpres di mana pasangan calon harus diusulkan parpol, gabungan parpol yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut LaNyalla, rencana DPD RI sejalan dengan keinginan rakyat agar dalam Amandemen kelima nanti aturan tentang pencalonan presiden harus diperjelas sehingga tidak ditafsirkan yang berbeda melalui UU sehingga lahir aturan PT.

“Dan, bila rakyat, khususnya kaum terdidik di kampus sungguh-sungguh menghendaki, DPD RI siap menjadi wadah menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat,” kata LaNyalla.

Dia menganggap Amandemen Konstitusi kelima akan membuat tafsir konstitusi Indonesia menjadi jelas. Selain itu juga agar tidak diplintir melalui aturan turunannya dalam bentuk UU dan regulasi lainnya. (akhir)

 

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait