BANGKALAN, BeritaLima.com- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bangkalan menerapkan sistem zonasi pada tahun ajaran 2018/2019.
Penerapan sistem zonasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem zonasi diterapkan sebagai strategi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara Nasional.
Dalam sistem zonasi ini jarak rumah ke sekolah berdasarkan kecamatan menjadi kriteria persyaratan utama dalam proses PPDB untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.
Peserta didik yang mendaftar sesuai dengan alamat kecamatan termasuk dalam zonasi, sedangkan yang mendaftar diluar kecamatan termasuk luar zonasi.
Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyampaikan, peserta yang memilih sekolah di dalam zona memiliki kesempatan 90 persen diterima. Sedangkan yang memilih di luar zona hanya lima persen.
“Saya membuat kebijakan tersendiri atas Permendikbud itu, saya masih mentolerir kebijakan itu, jadi bagi peserta yang ingin sekolah diluar kecamatan harus disertai dengan rekom,” ucap Bambang, Rabu (11/7/2018).
“Jadi masih bisa masuk ke sekolah yang dituju meskipun diluar kecamatan,” lanjut dia.
Ia menambahkan, dalam Permindikbud penerimaan peserta didik baru diluar zona maksimal 5 persen.
“Kan kasian kalau ada peserta didik baru yang ingin sekolah di sekolah unggulan, punya prestasi atau punya nilai bagus jika tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Makanya kebijakan rekom itu kami keluarkan,” pungkasnya. (Rsd)