NGAWI, beritalima.com | Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Paron, Kabupaten Ngawi, peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan siswa-siswinya yang magang kerja. Selama ini, setiap siswa-siswi SMKN 1 Paron praktek kerja selalu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi Setyoningsih memberikan Sertifikat Apresiasi dan Terimakasih kepada SMKN 1 Paron, setelah penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan siswa SMKN 1 Paron yang akan magang kerja.
Penyerahan Sertifikat Apresiasi dan Terimakasih tersebut diterima Humas SMKN 1 Suparjak dengan didampingi Kepala Prodi Pemasaran SMKN 1 Paron Siti Koirotin di SMKN 1 Paron, Jumat (20/10/2023).
“Piagam Penghargaan Apresiasi dan Terimakasih ini kami berikan atas kepedulian SMK Negeri 1 Paron dalam memberikan perlindungan pada siswa magang/kerja praktek melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan,” terang Setyoningsih.
Dia tegaskan, SMKN 1 Paron yang dikepalai JH. Budi Santosa S.Pd M.Pd memang complay, semua siswa-siswinya yang mau magang setiap tahunnya rutin didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun depan, prodi yang lain juga akan didaftarkan.
Pada kali ini SMKN 1 Paron mendaftarkan 105 siswa-siswi Prodi Pemasaran yang akan magang di berbagai tempat, diantaranya di Indahmart Kendal, Henymart Kendal, Sumber Murah Jogorogo, Ramayana Madiun, Suncity Madiun, Matahari Madiun, Koperasi Siswa SMKN 1 Paron, dan Hypermart.
Mereka didaftarkan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. Dengan dua program jaminan sosial tersebut, bila mereka mengalami kecelakaan di saat berangkat, sedang dan pulang magang, seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dan bila di masa perlindungan itu ada yang meninggal dunia, santunan kematian untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
“Sekali lagi kami sampaikan apresiasi dan terimakasih pada SMKN 1 Paron karena sudah mempercayakan pada kami sebagai lembaga negara untuk memberikan proteksinya,” ujar Setyoningsih.
“Ini upaya kita bersama agar semua SMK baik negeri maupun swasta juga bisa memproteksi siswanya yang magang. SMK lain yang masih belum mendaftarkan siswa magangnya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mencontoh SMKN 1 Paron. Kalau satu bisa kenapa yang lain tidak,” lanjutnya.
Setyoningsih menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang ini juga merupakan sebuah keharusan, yang diatur dalam Permenaker Nomor 05 Tahun 2021, dimana menyebutkan bahwa siswa magang juga wajib dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kepatuhan lembaga pendidikan terhadap peraturan tersebut juga tak lepas dari upaya bersama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun. “Jadi ini sinergitas bersama,” tandasnya. (Gan)
Teks Foto: Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Ngawi bersama humas dan guru prodi serta perwakilan siswa-siswi magang SMKN 1 Paron.