KOTA MALANG, beritalima.com– Sekelompok wartawan online yang tergabung dalam Komuntas Wartawan Online (KWO) Malang Raya akan melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, yang dinilai telah melanggar kebebasan pers sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999, hal itu buntut dari penyitaan alat komunikasi wartawan berupa HP alat perekam dan tas, saat akan audensi dengan kepala dinas.
Menurut Roni aktivis sosial warga Kota Malang menegaskan bahwa aturan yang dibuat oleh disdik merupakan salah satu bentuk pelanggaran Undang Undang kejurnalistikan, dan dinilai disdik telah menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana.
“Dinas pendidikan merupakan tempat publik, dan ketika ada aturan harus menyerahkan alat komunikasi sama juga menghalang-halangi kerja jurnalis UU no 40 tahun 1999,” kata Roni Selasa 17/10/17.
Hal itu dibenarkan oleh Alek Yudawan Ketua Umum Yayasan Ujung Aspal (YUA) Malang Raya, oleh sebab itu YUA akan menjadi pendamping hukum dalam pelaporan KWO tersebut.
“Nanti bersama tim kita akan berikan pendampingan hukum, kepada para wartawan online,” kata Alex.
Menurutnya disdik sudah berusaha menghambat atau menghalangi kinerja wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Disdik telah melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 1999 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegasnya. (Gie)