SERGAI, beritalima.com | Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Serdang Bedagai mencabut surat keputusan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Serdang Bedagai priode 2019 – 2023 dengan nomor : 02.12/MPC -PP/SBG/I/2020.
Pencabutan SK tersebut berdasarkan surat peringatan I (satu) kepada Komando Inti (KOTI) Kabupaten Serdang Bedagai dengan nomor surat : I.I/MPC-PP/SB/VI/2020.
Wakil Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serdang Bedagai, Dedi Suwandana didampingi oleh Wakil Ketua Andrianto, SP, mengatakan bahwa, sesuai dengan AD-ART Pemuda Pancasila, pasal 44 ayat (b), menyatakan bahwa hubungan lembaga KOTI Mahatidana dan Badan dibawah naungan Ormas Pemuda Pancasila dengan Majelis Pimpinan sesuai dengan tingkatannya bersifat Instruktif. Selanjutnya pada ayat (d) bahwa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila menjadi pimpinan tertinggi dan Majelis Pimpinan menjadi Pimpinan Lembaga KOTI Mahatidana sesuai dengan tingkatannya.
Berdasarkan AD- ART tersebut, pencabutan surat keputusan KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Serdang Bedagai nomor : I.I/MPC-PP/SB/VI/2020 adalah sesuai dengan AD – ART Pemuda Pancasila. Tegas Dedi
Surat pencabutan ini berlaku sejak surat keputusan ini dikeluarkan tanggal 8 Juli 2020 sesuai dengan nomor surat : 02.12/MPC-PP/SB/VII/2020. (Budi)