KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara,menggelar rapat dengar pendapat dengan warga Desa Dofa, Kecamatan Mangole Barat terkait SK Nonaktif Kepala Desa (Kades) Dofa, Djailan Sapsuha oleh Bupati Sula, Fifian Adeningsih Mus, Jum’at (05/8/22)
Kedatangan mereka untuk meminta SK Pemberhentian Kades nomor 92 tahun 2022 dialunir. Pasalnya SK tersebut dianggap cacat hukum.
Suaib Marasabessy, tokoh masyarakat usai hearing dengan Komisi I DPRD menyampaikan, sesuai hasil hearing, DPRD meminta agar SK penonaktifan Kades Dofa ditinjau kembali.”Iya, DPRD meminta agar SK ditinjau kembali karena dianggap cacat hukum,”kata Suaib.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sula, La Ode Asiran Jodi menjelaskan, SK penonaktifan Kades Dofa oleh Bupati Sula dinilai janggal. Sebab, laporan BPD ke Bupati terkait dengan kenerja Kades.”Bukan soal pemberhentian. Selain itu, SK yang diterbitkan oleh BPD itu pada bulan Merat 2021 dan ditindaklanjuti Bupati bulan Desember 2021,”jelasnya.
Kejanggalan lainnya yakni keambsahan BPD yang menandatangi laporan terhadap Kades Dofa. Pasalnya, salah satu BPD yang menandatangani laporkan tersebut tercatat lagi aktif sebagai BPD.”BPD yang menandatangani itu masa jabatan sudah berakhir,”bebernya.
Untuk itu, Kabag Pemerintahan diminta agar SK penonaktifakan Kades Dofa defenitif ditinjau kembali dalam waktu 14 hari.”Untuk itu, kami meminta agar SK tersebut ditinjau kembali. Waktu yang diberikan 14 hari terhitung sejak pasca rapat ,”tegas La Ode
Diketahui, Bahtian Kamaludin yang diangkat Bupati sebagai Pejabat (PJ) menggantikan Djailan Sapsuha Kades yang dinonaktifkan. Sayangnya, SK nonaktif oleh Bupati hingga kini belum diterima oleh Djailan.”Iya, sampai saat ini saya belum belum terima SK-nya,”ungkap Djailan.
Selain itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani penyampaian, SK penonaktifan Kades Dofa tersebut bersifat sementara.”Bukan Permanen,”tuturnya.
Dia juga menyampaikan, Djailan akan diaktifkan kembali jika yang bersangkat mampu menjalan tugas dan koordinasi secara baik.”Kalau yang bersangkutan bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik seperti menciptakan kondisi desa yang kondusif, koordinasi baik dengan pemerintahan kecamatan dan tidak menciptakan gep-gepan dalam masyakarat, maka akan kembali diaktifkan,”tutup Suwandi. [dn]