JAKARTA, Beritalima.com- Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016, Awal tahun 2017 Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan ulang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Organisasi perangkat daerah yang akan digabung menjadi satu dinas di antaranya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, Dinas Penataan Kota menjadi Penataan Ruang dan Pertanahan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Dikatakan Sumarsono Pemisahan juga akan dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tak hanya itu, pihaknya juga merubah nomenklatur sejumlah dinas menjadi badan serta sebaliknya.
“Seperti Dinas Pelayanan Pajak (DPP) menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Sedangkan badan yang berubah nomenklatur menjadi dinas yakni PTSP, Perpustakaan dan Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana. Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman,”jelasnya.
Sumarsono mengungkapkan, penataan organisasi perangkat daerah akan membawa dampak perampingan jabatan mencapai 10-15 persen.“PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional,”katanya.
Ia berharap usulan raperda yang diajukan ke DPRD DKI dapat disahkan menjadi perda pada pertengahan Desember mendatang. Alhasil, perampingan serta perombakan PNS bisa dilakukan menjelang tahun baru.
“Perubahan total yang kita harapkan pada 1 Januari bukan hanya tahun baru, tapi juga semangat, anggaran, organisasi dan personel baru,”tambahnya.
(Edi)