Bandung, beritaLima.com ,- Seperti diberitakan sebelumnya, suami divonis 20 tahun, istri gugat cerai. Nn, Jum’at (27/05/2016) kepada beritaLima.com menegaskan jika gugatan cerai akan dilayangkan, Senin (30/05/2016). Selain buku nikah dan berkas pendukung seperti Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nn juga telah dibekali Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa. Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa di mana Nn berdomisili. Menurut sang Kepala Desa yang ditemui di Kantornya, pasca tertangkapnya DDK, keadaan Nn sangat memprihatinkan. Warganya itu harus berperan ganda, selain menjadi ibu juga harus menafkahi 3 orang anak buah cintanya dengan DDK. “Saya berharap Pengadilan Agama dapat membantu agar Nn mendapatkan keadilan”, pungkas sang Kepala Desa.
(Pathuroni Alprian).