Slamet Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Pertanian Dalam Negeri

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Komisi IV DPR RI membidangi Pertanian dan Kehutanan dari Dapil IV Jawa Barat, drh Slamet menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) khususnya untuk pertanian berpotensi melemahkan terutama tentang regulasi impor.

“Ya, RUU Cipta Kerja berpotensi melemahkan pertanian dalam negeri Salah satunya dalam UU No: 13/2010 tentang Hortikultura, yakni diubahnya ketentuan terkait pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri menjadi dapat memanfaatkan SDM dalam dan luar negeri (Vide Pasal 15 UU 13 tahun 2010),” kata Slamet dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (31/7).

Implikasi dari peraturan itu, kata Slamet, berpotensi menjadi pintu masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya bidang pertanian hortikultura, yang akan berdampak tersisihnya tenaga kerja lokal. Terlebih lagi jika investornya berasal dari luar negeri, khususnya China,” tambah Slamet.

Selain itu, sambung anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, muatan RUU Cipta Kerja lainnya yang juga berpotensi melemahkan pertanian dalam negeri adalah diubahnya ketentuan terkait usaha hortikultura yang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri, menjadi penggunaan sarana hortikultura yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri (Vide Pasal 33 UU 13 Tahun 2010).

Implikasi dari aturan itu, lanjut Slamet, berpotensi membuka keran impor sarana pertanian (benih, pupuk, pestisida dan lain-lain) secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan kondisi dalam negeri. Pola impor seperti ini akan mendorong negara menjadi sangat tergantung kepada asing,” kata Slamet.

Slamet juga mengungkapkan soal diubahnya ketentuan terkait usaha hortikultura yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Padahal, sebelumnya perizinan usaha dikeluarkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya (Vide Pasal 52 UU 13 Tahun 2010).

“Implikasinya, mereduksi peran dan kewenangan pemerintah daerah terkait perizinan. Pola seperti ini berpotensi merusak tatanan bernegara di era reformasi, yang salah satu semangatnya adalah otonomi daerah yang tertuang dalam UUD NRI 1945 amendemen ke-4 Pasal 18,” demikian drh Slamet. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait