SMSI Resmi Daftar di Dewan Pers

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat (8/9/2017) pagi. Pengurus SMSI pusat bersama dewan penasehat dan sejumlah perwakilan provinsi se-Indonesia mengantarkan langsung berkas ke gedung Dewan Pers lantai VII Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Rombongan diterima Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar bersama Wakil Ketua Komisi Pendataan Hendri CH Bangun. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua SMSI Teguh Santosa disaksikan Penasehat SMSI, Rizal Ramli dan Atal S Depari.

Teguh Santosa menjelaskan, SMSI didirikan oleh sejumlah pemilik dan pengelola media Siber pada April 2017. Kini kepengurusan SMSI telah terbentuk di 26 provinsi, dengan 600 media Siber yang mendaftar sebagai anggota.

“Setelah kami lakukan verifikasi administrasi, hanya 265 media Siber yang memenuhi persyaratan yang berasal dari 17 provinsi. Dari Dewan Pers hanya 15 kepengurusan provinsi dan 200 media yang dipersyaratkan,” jelas Teguh saat memberi pengantar.

Ahmad Jauhar menyampaikan terimakasih kepada SMSI yang sudah membantu Dewan Pers melakukan verifikasi administrasi kepada media Siber, terutama yang mendaftar di SMSI. Sebab dengan begitu, tidak akan sulit lagi DP melakukan verifikasi terhadap media-media di tanah air.

“Selain itu (syarat administrasi), juga persyaratan kualitas. Misal pemberitaan seperti apa. Karena sampai 80 persen media online itu sumbernya media sosial,” kata wartawan senior Bisnis Indonesia ini.

Karenanya dia berharap SMSI menerapkan prinsip yang dipegang media mainstream selama ini. Sehingga dapat menggantikan peran Medsos sebagai sumber informasi utama masyarakat.

Sementara Wakil Ketua Komisi Pendataan DP, Hendri CH Bangun mengatakan, verifikasi akhir dari pendataan media nantinya ada di Dewan Pers. Verifikasi administrasi oleh organisasi memudahkan dewan beranggotakan sembilan orang ini mendata perusahaan media.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *