SANANA,beritalima,com-Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian ,mineral, batubara, panas bumi, migas.Jumat 24/2/2017.
Indonesia merupakan salah satu daerah penghasil tambang batu bara terbesar di dunia.Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan.
Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menjadi malapetaka dan menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara serta mengancam kehidupan masyarakat.
Oleh Manajem Kampanye Sula Mining Watch (SMW) Sahrul Takim menuturkan “Banyak kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karena pengrusakan lingkungan, apalagi penambangan yang selain merusak lingkungan juga membahayakan masyarakat lingkar tambang karena posisi pulau dan konstruksi tanah yang tidak layak untuk perusahan tambang beroperasi juga karena tidak adanya upaya pembiaran dari dinas atau instansi terkait.
Kondisi seperti ini terjadi di pulau mangole kabupaten Kepulauan Sula.
Pulau mangole ini merupakan pulau kecil di kabupaten kabupaten kepulauan sula Propinsi Maluku Utara yang kaya akan sumber daya alam selain pertambangan dimana masyarakat menjadikannya sebagai mata pencarian secara turun temurun pungkasnya’’.
Sahrul Manambahkan “Masyarakat pulau mangole yang mata pencariannya rata-rata sebagai petani dan nelayan akan terancam dengan kehadiran 25 Ijin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sejak Tahun 2009 untuk komuditas Mineral Logam yang berlokasi di kecamatan mangoli utara timur, mangoli timur, mangoli tengah, mangoli barat, mangoli selatan dan mangoli utara sudah pasti berpotensi terhadap kerusakan secara menyeluruh baik pada aspek lingkungan fisik dan kimiawi, lingkungan biologis, lingkungan social,ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.
Kepulauan sula merupakan bagian dari daerah yang termasuk dalam kategori daerah pulau dan pesisir maka menjadi suatu penyimpangan besar jika memaksakan untuk perusahan tambang beroperasi oleh karena itu kami meminta agar pemerintah daerah kabupaten kepulauan sula di bawah kepemimpinan HendrataTheis segera mencabut seluruh Izin usaha pertambangan yang masih aktif di kabupaten kepulauan sula.
“Sahrul, meminta kepada penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan kembali alasan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) karena berdasarkan pengkajian Sula Mining Wacth (SMW) Maluku Utara, terdapat AMDAL yang diduga merupakan hasil salinan dari daerah lain karena penjabarannya banyak yang tidak sesuai dengan keadaan ekologi di Kepulauan Sula.
“Kami Juga berharap adanya penegakan hukum yang pro terhadap lingkungan dan masyarakat dengan jalan memeriksa dan menangkap oknum Jika terbukti menyelewengkan wewenang dan jabatan dimilikinya dengan menerbitkan ijin pertambangan yg menyalahi aturan dan merugikan keuangan Negara sebab Tidak adalnya keterlibatan masyarakat dalam pengeluaran ijin berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Tata wilayah (RTRW)”.
Kita tidak menginginkan cerita cendana saat memukul sagu, kebiasaan masyarakat menjual ubi kayu, pisang, jagung, rica, lemon, tomat ke pasar basanohi, ternak sapi dan kambing yang selalu memenuhi kebutuhan pernikahan dan hari raya idul qurban serta dongeng orang tua tentang nelayan hebat dengan hasil tangkapan yang luar biasa hanya menjadi kenangan bagi anak cucu kita akibat kegiatan penambangan Mineral Logam yang menjadi penghancur masa depan serta merusak stabilitas ekonomi dan sosial secara berkelanjutan, tutup Manajem Kampanye SMW Sahrul Takim.(@dino)