JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Umum Rumah Pejuang Indonesia (RPI) Dr H Muhammad Nizar Dahlan mendesak Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) segera melimpahkan hasil penyelidikan pencarian fakta atas penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penghilangan paksa terhadap enam warga sipil Laskar Forum Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek, 8 Desember 2020 ke Jaksa Agung RI. Tujuannya, kata politisi senior tersebut kepada Beritalima.com, Sabtu (19/12) pagi, untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan khusus HAM guna diadili menurut hukum.
Nizar menjelaskan, sesuai UU No: 26/2000 tentang Pengadilan HAM, hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat dilimpahkan ke Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan. Agar kasus yang memilukan ini diadili di pengadilan HAM.
Penyiksaan, pembunuhan dan perampasan hak kemerdekaan enam warga sipil Laskar FPI di tol Cikampek perlu dituntaskan secara hukum karena pembunuhan diluar hukum hanya meninggalkan jejak hitam bagi bangsa ini. Karenanya harus dituntaskan. Prinsip rule of law atau prinsip hukum yang mengatur bukan kekuasaan harus ditempatkan sebagaimana mestinya.
UU No: 26/2000, lanjut Nizar, sudah mengatur tentang pelanggaran HAM berat dan prosesnya. “Yang melakukan harus bertanggungjawab didepan hukim. Ini aib bangsa,” ungkap anggota DPR RI 2004-2009 dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat ini.
Hasil penelusuran media ini, yang dimaksud pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 7 UU No: 26/2000. Kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai pasal 9 UU No: 26/2000 adalah perbuatan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dimana diketahui serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang.
Pasal 18 ayat (1) UU ini menyebutkan, penyelidikan atas pelanggaran HAM berat dilakukan Komnas HAM. Dalam melaksanakan tugas, Komnas HAM berwenang menerima laporan atau pengaduan seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran HAM yang berat (Pasal 19 ayat (1) huruf b UU 26/2000). Sedangkan, untuk penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran HAM berat dilakukan Jaksa Agung (Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UU 26/2000). (akhir)