Aceh Utara, Beritalima – Muspika Kecamatan Langkahan, Aceh Utara baru saja menyelesaikan mediasi antar dua desa yang sempat berselisih faham tentang pintu air kapitasi irigasi persawahan, Rabu (09/05/18).
Desa Alue Krak Kaye dan Padang Meriya, kedua desa tersebut selama ini memanfaatkan air persawahan mereka berasal sari satu saluran pembuang, dari saluran induk irigasi Langkahan. Karena saluran sempit, mengakibatkan seringnya over kapasitas air petak sawah petani kedua desa.
Persengketaan terjadi antara H Muhammad Isa masyarakat petani Alue Krak Kaye dengan petani Burhanuddin warga Padang Meria. Diantara mereka saling mengdahului menutup – buka pintu air saluran pembuang, agar sawah mereka yag terletak ditapal tidak terendam.
Bukan unsur kesengajaan yang dilakukan, namun, para pihak hanya menguoayakan antisipasi anacaman endapan batang padi, sehingga merusaknya. “Kami tidak meginginkan sengketa ini, namun masalahnya adalah saluran pemuang yang kecil,” ujar Muhammad.
Pada mediasi tersebut turjun langsung Kapolsek Langkahan, Ipda Samsul Bahri, SH didampingi oleh anggota Koramil langkahan dan perwakilan kantor camat. Selain itu, juga turut hadir pihak dari unit perpanjangan tagan dinas Pengairan Aceh Utara, Khairil beserta kedua Geuchik tutut hadir mendampingi warganya yang berselisih faham.
“Kita melakukan mediasi secara langsung, disini Muspika kec. Langkahan sebagai mediator,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, hasil mediasi tersebut menyimpulkan beberapa ksepakatan antara petani kedua desa dan juga pihak dinas terkait. “Melalui mediasi ini kita menekankan dinas pengairan membuka saluran pembuangan air yang baru, berhubung saluran tradisional yang akan tidak mampu menampung air pembuang dan ini rentan membahayakan padi petani,” ujar Samsul.
Kapolsek juga meminta agar petani Alue Krak Kaye dan Padang Meria tidak akan menutup air lagi, untuk sementara waktu. “Pembuatan saluran pembuangan air yang baru akan dilakukan oleh pengairan ranting Langkahan nantinya,” sambungnya. (EN)