MALANG, beritalima.com| Soal klaim Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, yang ditujukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh lembaga sekolah, di bawah naungannya dalam mengelola berbagai anggaran pendidikan, yang salah satunya adalah terkait pl Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Secara tegas, Disdik Kabupaten Malang menyatakan, pihaknya tidak ingin ada persoalan yang berbuntut hukum bagi lembaga sekolah yang menerima bantuan.
Bahkan pernyataan tersebut, sempat diposting di akun Instagram Disdik Kabupaten Malang @dispendikmalangkab yang berisikan.
“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rachmat Hardijono menegaskan lembaga pendidikan tidak perlu takut menghadapi oknum yang tidak bertanggungjawab seperti LSM atau media yang menakut nakuti. Dikatakannya dinas pendidikan sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang siap mendampingi jika muncul permasalahan. Demikian pernyataan Rachmat saat memberikan pembinaan terkait pelaksanaan BOS Afimatif, BOS Kinerja, BOS Daerah yang diikuti sekitar 160 stakeholder hari ini Senin (23/09) di aula Panji.” Namun, selang beberapa jam postingan tersebut hilang.
Sementara itu dikutip dari Malangtimes.com Kadisdik Kabupaten Malang juga menegaskan bahwa berangkat dari beberapa persoalan itulah, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pun menggandeng Kejari Kepanjen. Sehingga diharapkan, bila terjadi hal serupa, pihak sekolah memiliki ruang untuk menindaklanjutinya bila sudah membuat resah dan mengganggu proses pendidikan.
“Kita harapkan jangan takut dengan itu. Kalau kita melakukan tugas sesuai aturan, tak perlu takut itu. Untuk mewujudkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas itulah kita bekerja sama dengan Kejari,” ujar Rachmat yang juga menyebut dalam kerjasama itu, Kejari juga menyiapkan pengacara untuk mendampingi pihak sekolahan.
Pernyataan Kadisdik Kontroversi
Pernyataan Kadisdik yang dikutip dari Malangtimes.com bahwa Kejari Kepanjen menyiapkan pengacara untuk mendampingi pihak sekolah tersebut, menimbulkan kontroversial dari berbagai kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Malang Raya. Bahkan, seperti yang diungkapkan Alex Yudawan Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, mempertanyakan apa motif dari pernyataan Kadisdik tersebut.
“Mulai kapan Jaksa bisa menjadi pengacara?, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang,” ungkap Alex kepada wartawan, Kamis 26/09.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Abdul Qohar juga mengakui jika kerjasama antara kejaksaan dengan Disdik. Namun kerjasama itu hanya sebatas melakukan pendampingan atau menyiapkan pengacara pada proses bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pokoknya begini, memang ada kerjasama antara dinas pendidikan, namun kerjasama itu hanya sebatas di bidang perdata dan tata usaha negara saja,” terang Kajari dihubungi awak media.
Hal itu juga diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang Wahyu Susanto SH bahwa dalam hal perdata dan tata usaha negara, tugas dan wewenang kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, atau pemerintah dengan berdasarkan kuasa khusus dari negara atau pemerintah.
“Dalam UU Kejaksaan tidak menyebutkan secara eksplisit tentang jaksa bertindak sebagai pengacara, tetapi makna “Kuasa Khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam UU Kejaksaan, dengan sendirinya identik dengan pengacara, tapi bukan pengacara personal. Namun, atas nama lembaga,” jelas Mantan Kasipidum Kejari Tuban ini.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 040/A/J.A/12/2010 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang perdata dan tata usaha negara, dalam hal bantuan hukum kepada negara atau pemerintah, kejaksaan dapat bertindak menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat atau daerah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Jaksa bisa jadi pengacara. Bukan pengacara atau semacam Lawyer untuk masalah pidana,” tandasnya. [san/red]