Soal KBS, Berikut Penjelasan Kadinkes Provinsi Bengkulu

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Munculnya berbagai pertanyaan seputar Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) yang telah dilaunching bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat berkunjung ke Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu (11/3), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memberikan penjelasan tentang KBS tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bengkulu, Kadinkes Herwan Antoni mengatakan, program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) merupakan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam rangka mewujudkan visi dan misi ‘Bengkulu Sejahtera dan Hebat’.

KBS ini, kata Herwan, sejatinya sudah dirancang sejak tahun 2019 lalu, dimulai dari bidang kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan mulai berjalan pada tahun 2020, yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) yang secara nasional harus satu nama yaitu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tahun 2020, jelasnya, program Jamkesprov membiayai pembayaran iuran kepesertaan untuk 20. 250 peserta bagi masyarakat Provinsi Bengkulu kategori peserta mandiri kelas 3, yang menunggak membayar iuran dan kartunya di-non-aktifkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Untuk tahun 2021 di samping peserta yang sudah dibiayai tahun 2020, juga ada penambahan peserta baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang belum memiliki identitas sebagai peserta JKN sebanyak 13. 493 jiwa, sehingga total jumlah peserta yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui APBD tahun 2021 adalah 33. 743 jiwa,” sebut Kadinkes Herwan Antoni, yang didampingi Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Selasa (16/3).

Lebih lanjut disampaikannya, peserta penerima manfaat dalam program KBS ini adalah masyarakat Provinsi Bengkulu yang belum dijamin kesehatannya, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota.

“Adapun sumber data peserta Jamkesprov Bengkulu berasal dari usulan kabupaten dan kota melalui proses screening atau penyarimgan data yang ketat oleh BPJS Kesehatan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peserta penerima manfaat maupun tumpang tindih anggaran,” ujar mantan Kadinkes Kota Bengkulu ini.

Diungkapkanya, KBS sesuai dengan namanya bukan saja dikhususkan untuk bidang kesehatan, tetapi diharapkan juga ada sektor pendidikan berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan sektor sosial berupa bantuan sosial.

“Intinya program KBS sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD melalui program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) Provinsi Bengkulu, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, yang belum terjamin kesehatannya dan belum diakomodir oleh APBN dan APBD kabupaten dan kota,” jelasnya.

KBS JKN KIS bantuan APBD Provinsi Bengkulu, pada saat ini manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, karena, sebutnya, baru sebatas jaminan kesehatan saja.

“Tapi kedepannya akan diperluas dari sektor pendidikan dan bantuan sosial, seperti semangat awal dari program KBS itu sendiri,” demikian jelas Herwan Antoni. (R)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait