Untuk melihat proses pembuangan limbah cair yang berasal dari dalam PG KA, beberapa anggota komisi D DPRD langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PG KA, dengan didampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Tridyah Maestuti serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, Ricky Mainardi.
Sempat terjadi ketegangan antara wartawan dan pihak PG KA, sebab sikap dari pihak PG KA terkesan menghindar dan sulit untuk ditemui oleh puluhan wartawan hingga adu mulut antara wartawan dan satpam pun tak terhindarkan, hal itu ditenggarai wartawan dilarang masuk oleh satpam PG KA. Setelah melaui mediasi yang alot, akhirnya jajaran direksi mempersilahkan para awak media untuk melakukan kegiatan peliputan di area pengolahan limbah dari PG KA tersebut.
Selanjutnya, terkait beberapa keluhan warga, Suratni sebagai Humas PG KA, menampik bahwa limba cair yang dibuang ke sungai Metro bukanlah dari PG KA saja, namun PG KA berdalih banyak industri lain yang membuang limbah di sungai tersebut,
“soal pembuangan limbah ke sungai tidak saja dari pabrik gula, tapi banyak dari pabrik yang lain,” jelasnya.
Sedangkan mengenai adanya informasi tentang kebocoran pipa, Suratni akan segera menelusuri dan segera memperbaikinya.
” Kalau soal adanya kebocoran, nanti kami akan telusuri. Sedangkan mengenai polusi udara di sekitar pabrik kami akui. Hal ini disebabkan alat penangkapan debu yang sebelumnya mengalami kerusakan,” ungkap Suratni, yang didampingi sejumlah personil PT Pabrik Gula Kebonagung
Dikatakan Achmad Andi Wakil Ketua Komisi D, bahwa sidak kali ini untuk melihat proses pengelolaan limbah secara langsung dan klarifikasi soal surat pengaduan masyarat tentang pembuangan limbah cair dan pembuangan limbah udara.
Dari hasil kunjungan, lanjut Achmad Andi, soal polusi udara berupa debu yang dikeluarkan dari cerobong asap milik Pabrik Gula Kebonagung telah diakui, karena sempat ada kerusakan. Namun mereka akan berkomitmen memperbaikinya. Sedangkan untuk limba yang mencemari sungai Metro, nanti akan masih ditelusuri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup, Ricky Mainardi mengatakan, bahwa baku mutu air pembuangan limbah masih normal. Dijelaskan kadar asam (ph) berada di atas kisaran 7. Dalam posisi ini berarti kategori normal.
“Kita tes pakai kertas lakmus. Berada di angka 7. Ini menunjukan kadar asam (PH ) masih normal. Kalau dibawah 6 berarti bermasalah,” jelasnya.
Ricky juga menambahkan , bahwa dalam melakukan pengecekan, kertas lakmus tertulis angka-angka mulai dari 1 hingga 10 sebagai indikator. Selain itu, pengujian di laboratorium dilakukan setiap sebulan sekali. Terkait limbah pabrik gula Kebonagung, Badan Lingkungan Hidup tidak menemukan pelanggaran. (Sn)