BANYUWANGI, beritalima.com – Pimpinan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Priyo Santoso, angkat bicara terkait persoalan limbah di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Menurutnya, dengan adanya statement Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi yang menyebutkan hasil uji Laboratorium terhadap media lingkungan di Muncar di temukan beberapa parameter melampaui ambang batas baku mutu, maka hal ini harus ditangani secara serius.
“Kalau memang ditemukan melebihi baku mutu, maka ini harus ditindaklanjuti secara serius.
“Kami dari DPRD Banyuwangi, akan segara berkoordinasi dengan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Banyuwangi melalui DLH setempat untuk mendapatkan keterangan secara jelas terkait persoalan limbah di Muncar tersebut,” ucap politikus dari fraksi PKB, rabu (19/5/2021).
Hal ini perlu dilakukan, lanjut Priyo, lantaran persoalan lingkungan adalah persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami akan mendesak dinas terkait untuk benar-benar mengawasi agar perusahaan-perusahaan pengalengan dan penepungan ikan yang ada di wilayah muncar bisa berjalan sesuai aturan yang ada.
“Karena kelestarian lingkungan hidup harus tetap dijaga untuk anak cucu kita,” lanjutnya.
Priyo pun menyampaikan jika nantinya dalam berkoordinasi dengan dinas terkait, bukan hanya mendesak untuk menegakan aturan yang berlaku, namun pihaknya juga akan berkoordinasi untuk mencarikan solusi terbaik bagaimana pengelolaan limbah di Muncar agar tidak merusak lingkungan.
“Nantinya dalam berkoodinasi dengan DLH, kami bukan hanya meminta dinas terkait menerapkan aturan yang berlaku dalam pengawasannya, tetapi juga mengajak untuk mencarikan solusi yang terbaik.
“Karena jika kita lihat dari sisi mata rantai (keterkaitan), masyarakat dan pengusaha saling membutuhkan, tetapi kita tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, persoalan limbah di wilayah Kecamatan Muncar sudah terjadi selama puluhan tahun lamanya. Bahkan, dampak limbah itu menyebabkan gatal-gatal pada sekujur tubuhnya. Nelayan yang mayoritas adalah kaum wong cilik ini terasa resah merasakan dampak limbah pabrik, mulai dari limbah cair hingga padat.
Padalah terkait pembuangan dan pengelolaan limbah secara tegas sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana saksi pidana siap menjerat para pelaku pembuang limbah ke media lingkungan yang melanggar ketentuan yang berlaku. (bi)