JAILOLO, beritalima.com – Soal pelantikan pejabat Eselon II lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Barat pada Rabu (11/1/2016) kemarin, khususnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Bupati Halbar Danny Missy telah mengabaikan Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Buktinya, sebelumnya usulan Bupati Halbar Danni Missy ke Kemendagri dengan nomor 832/5043/2016 tentang permohonan pengusulan pengangkata kembali/pengukuhan atau pengangkatan dalam jabatan pejabat dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halbar pada 5 Desember 2016, terlampir Marcus Seleky dari jabatan lama ke jabatan baru masih tetap.
Dengan begitu, Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan pada 3 Januari 2017 berdasarkan usulan Bupati Halabr Danny Missy untuk mengangkat Marcus Seleky dengan jabatan Kadis Dukcapil Halbar. Namun sayangnya, pada pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Barat dengan nomor 15/KPTS/I/2017, Andi Ronikus Pilly yang dilantik dari jabatan lama Kabid Dikmen Diknas ke jabatan baru Kadis Dukcapil Halbar, sedangkan Marcus Seleky dinonjob.
“Bupati harus kembalikan jabatan Kadisdukcapil kepada Marcus Seleky, berdasarkan SK Kemendagri, sesuai usulan permohonan Bupati Halbar ke Kemendagri,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Halbar Djufri Muhammad kepada beritalima.com, di Kantor DPRD Halbar, Jumat (13/1/2017).
Menurut Djufri, Tim Baperjakat harusnya jelih melihat persoalan ini, dan memberikan solusi agar menjadi bahan pertimbangan Bupati Danny Missy, sehingga tidak keliru dalam mengambil keputusan.
“Padahal usulan Bupati ke Kemendagri itu telah diakomudir dan mengeluarkan keputusan bahwa Marcus Seleky tetap menjabat Kadis Dukcapil Halbar, “cetusnya. (ssd)