Ketua PPA Ikatan Advokad Indonesia II, November Zebua, SH.(sug/azf)
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Puluhan pengacara Advokad Indonesia siap bergabung dalam Tim PH M Arsyad Nasution, untuk membela atas tindakan pengrusakan rumah induk posko RAMPAH serta penghujatan dengan cacian, makian yang dilakukan oknum DT pengusaha PT SL di Sinah Kasih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan Ketua PPA Ikatan Advokat Indonesia angkatan II November Zebua, SH mengatakan kepada Wartawan Rabu (6/3) melalui via email, bahwa beberapa hari ini banyak menerima telepon dari rekan-rekannya PPA Ikatan Advokat Indonesia angkatan II, setelah melihat Video yang beredar di medsos maka mereka sangat prihatin dan tergerak untuk bergabung dalam tim untuk ambil bagian membela rakyat yang tertindas, dan terzolimi oleh oknum DT cs yang main hakim sendiri.
Kata November Zebua, yang didampingi rekan-rekan Advokad Ismet Lubis, SH, MSP, Yusri Fachri, SH, Mardohar Roy Martin Hasudungan, SH, Endang Sri Astuti, SH bahwa pengrusakan rumah sebagai posko induk yang diduduki masyarakat di atas tanah milik masyarakat seluas 953 Hektar oleh Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (RAMPAH), terhadap perkebunan PT Soeloeng Laoet di Sergai dirusak oleh oknum DT cs sambil menghina, memaki-maki, menghujat, mengancam serta merusak bangunan yang didirikan oleh masyarakat RAMPAH.
Dalam pengrusakan itu pihak pengusaha oknum DT dengan arogannya menghujat dan memaki Ketua RAMPAH orang tua M Arsyad Nasution, yang duduk di kursi yang tidak bisa berdiri terlalu lama karena usia sudah uzur.
“Oknum DT ini tidak menghargai sama sekali, bahkan tangannya menunjuk-nunjuk dengan berbagai kata-kata yang tidak pantas diucapkan kepada orang tua, yang tidak berdaya tersebut.
Penasehat Hukum M. Arsyat Nasution November Zebua, SH yg sekaligus Ketua PPA Ikatan Advokat Indonesia Angkatan-II, sangat geram dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum DT yang main hakim sendiri. “Negara ini kan negara hukum boss, bukan negara hukum rimba yang bisa sewenang-wenang menindas masyarakat dengan sesuka hatinya,” terangnya.
Zebua dan rekan-rekan dengan nada kesal dan menyayangkan oknum-oknum yang berada pada saat kejadian yang seolah-olah berpihak kepada oknum DT cs, “Seharusnya mereka adalah pelindung dan pelayan masyaraka, bukan berpihak kepada yang banyak uangnya,” kata Zebua.
November Zebua, berharap agar kasus ini cepat diproses oleh Polda Sumut secara objektif, independen dan berkeadilan karena kalau tidak maka nanti jangan salahkan masyarakat RAMPAH bisa melakukan hal yang sama yaitu main hakim sendiri dan hukum rimba” itulah sebenarnya kenapa kami para Penasehat Hukum menempuh proses hukum di Polda agar masyarak RAMPAHl, tersalurkan amarahnya yang hampir sudah meledak yang terprofokasi oleh tindakan oknum DT cs yang tidak menghargai hukum yang berlaku di negara ini.
Zebua melanjutkan bahwa tanah di areqaal 953 Hektar sebenarnya sudah dilakukan pengukuran oleh BPN RI, BPN Sumatera Utara dan BPN Serdang Bedagai, Rampah mendirikan posko juga untuk penyelamatan patok BPN RI yang sering hilang, serta melindungi tapal batas yang sudah disepakati bersama termasuk di tanda tangani oleh oknum DT ini.
“Oleh karena itu kkasus ini siap di kawal oleh Tim PH M. Arsyat Nasution diantaranya dan rekan-rekan saya di PPA Ikatan Advokat indonesia Angkatan II dan juga didukung penuh oleh LSM PENJARA DPD SUMUT oleh Ketuanya bapak MARLON PUBA, SH beserta jajaran pengurus,” kata Zebua. (sug)