MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Menyoal PT TPA yang diduga bermasalah dalam setiap mengerjakan proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) yang dalam temuan BPK kerap kali muncul. Inspektorat Kabupaten Malang akan segera panggil pihak DPUBM.
“Kita akan cek dan panggil pihak DPUBM, mengapa kok belum mengeluarkan padahal sudah tahu ‘nakal’ kok gak dilakukan pemblacklisan kepada rekanan tersebut,” ujar Tridyah Maistuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, dihubungi beritalima.com, Kamis (31/01).
Sebab, menurut Tridyah kewenangan melakukan blacklist itu ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain DPUBM, Inspektorat juga akan konfirmasi ke bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP). Meski, diselesaikan secara administratif namun PT TPA ini dinilai sudah wanprestasi.
“Nanti juga kita konfim ke ULP, sudah tahu ada temuan mengapa masih diloloskan lelangnya, dan tidak mengevaluasi kinerjanya,” kata mantan Kepala DLH ini.
Tridyah juga menambahkan jika terkait dengan temuan BPK RI pada dinas PUBM, secara rekomendasi temuan telah dinyatakan selesai tindak lanjutnya sebagaimana hasil pemantauan Tindak Lanjut semester 2 th 2018.
“Kalau pertanyaannya menurut hukum bagaimana? Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan ( UU 30 th 2014) temuan tersebut telah dinyatakan selesai karena sudah ditindak lanjuti,” tandasnya. [Red]