Ketua Dewan : PT TPA Layak Masuk Daftar Hitam di OPD Kabupaten Malang

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Soal PT atau CV yang kerap kali bermasalah dalam mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Jawa Timur, berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal ini PT TPA yang setiap kali muncul dalam pemeriksaan, dewan menilai bahwa PT tersebut layak untuk dilakukan blacklist (daftar hitam).

“Ya kalau memang demikian saya kira layak untuk di blacklist, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Hari Sasongko, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dihubungi beritalima.com, Selasa (29/01).

Bacaan Lainnya

Menurutnya kewenangan, untuk melakukan daftar hitam kepada PT tersebut, merupakan kewenangan dinas yang seharusnya melakukan evaluasi kinerja rekanan atau kontraktor.

“Kewenangan memblacklist itu ada di dinas terkait yang berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) karena yang tahu kinerja kan dinas,” jelasnya.

Namun, saat ditanya mengenai tindakan dewan terkait upaya pem blacklisan PT TPA yang bermasalah tersebut, Hari Sasongko menambahkan bahwa akan ada rapat kerja antara komisi dengan OPD.

“Kan ada rapat kerja antara komisi dengan OPD dalam rangka evaluasi dan monitoring LHP kan dibagikan ke semua anggota Banggar untuk ditindak lanjuti OPD, dan jelas sanksinya di LHP BPK,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT TPA kerap kali muncul dalam temuan BPK, dan diduga telah mengurangi volume pekerjaan. Di DPUBM sendiri pada 2016 silam PT TPA memenangkan proyek pemeliharaan Jalan Wonokerto – Bantur Kabupaten Malang senilai Rp 3.9 Milyar. Namun terdapat kekurangan volume senilai Rp 135 juta. Selain itu pada 2017 lalu, PT TPA juga mengerjakan pembangunan jembatan Srigonco Bantur Senilai Rp 4,7 Milyar dan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 67 juta. [Lum/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *