JAILOLO, beritalima.com – Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) Ahmad Zakir Mando, menegaskan rehap Rumah Dinas (Rumdis), yang disoalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar, sangatlah keliru. Padahal, anggaran rehap Rumdis tersebut sudah di ploting dalam APBD-Induk tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp. 150 juta dan itu, disahkan Dewan dalam sidang paripurna Desember 2015 kemarin maka patut di pertanyakan, Apak DPRD Halbar Berpura-pura lupa?.
Wakil Bupati, Selasa (27/7), mengatakan, Anggaran rehap Rumah Dinas (Rumdis) senilai Rp 850 Juta itu bukan Rumdis, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Halbar di desa Gufasa Kecamatan Jailolo yang saat ini ditempatinya. Tetapi anggaran tersebut, diperutungkan untuk rehap Rumdis wakil Bupati di desa Acango yang saat ini digunakan untuk kantor BP3K, dan hal itupun masih bersifat usulan mendahului APBD-P. Hanya saja karena ditolak pihak DPRD, hal tersebut dimasukan dalam usulan APBD-P nanti.
“Sementra anggaran rehap rumah dinas yang sudah dikerjakan itu anggaranya di sudah disahkan pada APBD tahun 2015, yang melakat pada Bagian Umum setda halbar. Nantinya usulan yang anggarannya senilai 850 juta itu tergantung DPRD kalau menyetujui direhap ataukah bangun baru, tergantung mereka,”jelas wakil.
Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pu dan Perumahan Halbar Abdul Hamid Yusri menjelsakan, ada empat item yang menjadi usulan Pemerintah Daerah melalui instansinya yakni Jembatan di depan Kantor DPRD, Rehab Rumah Dinas , dan Pelebaran Jalan Desa Roko, tetapi yang disahkan hanyalah jembatan depan Kantor DPRD, sisanya ditolak atau dimasukan dalam pembahasan APBD-P nanti. “Jembatan saja yang disahkan, sisanya itu ditolak semua, nantinya kita usulkan lagi ke APBD-P,”cetusnya.(ssd)