Soal Situs Sekaran, Ini Kata Disparbud Kabupaten Malang

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Jawa Timur, buka suara soal situs Sekaran yang berada di desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Yang baru ditemukan pada bulan April lalu di tengah pembangunan jalan tol Malang yang saat ini masih terkendala anggaran tersebut.

“Saat ini, masih menjadi kewenangan Kementrian PUPR, dan masih belum diserahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), atau kabupaten/ desa,” ujar Made Arya Wedhantara Kepala Disparbud Kabupaten Malang kepada beritalima.com Rabu, 10 Juli 2019.

Made juga menjelaskan bahwa bukannya Disparbud seolah tak memiliki rencana riil untuk menjadikan Situs Sekaran menjadi peninggalan sejarah yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, saat ini situs Sekaran masih menjadi milik pusat, dan sejauh ini pihaknya masih menunggu bahkan karena belum ada status serah terima antara Bina Marga pusat dan BPCB, Disbudpar belum bisa menganggarkan untuk proses ekskavasi lanjutan.

“Untuk itu kami masih belum bisa melakukan tindakan apapun, soal Sekaran sehingga kami pun menunggu. Karena belum ada serahterima yang jelas dari pusat dan BPCB, kami tidak bisa menganggarkan,” jelas Made.

Untuk itu, imbuh Made pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait termasuk PT JPM, pihak Desa Sekarpuro dan Kecamatan Pakis, untuk pengamanan situs dan aset. Pasalnya saat ini yang terpenting adalah Situs Sekaran yang menjadi benda cagar budaya dan diduga peninggalan zaman pra Kerajaan Singosari ini lebih dulu aman dan tidak rusak.

“Yang terpenting adalah pengamanan situs dan aset, untuk itu kami berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk koordinasi dengan PT Jasa Marga Pandaan Malang tetap kami lakukan, terkait aset ini, diharapkan lahan itu cepat diserahkan,” pungkasnya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *