Kabupaten Malang, beritalima.com | Dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Jawa Timur, terkait dugaan SPJ fiktif PPKM Covid 19 informasi yang berkembang dikalangan anggota Satpol PP bahwa salah satu Kasi Patwal Pol PP, dipanggil ke Kejaksaan.
“Informasi Rusdianto beberapa waktu lalu sebelum puasa sudah dipanggil Kejari Kepanjen, tapi hingga sekarang belum ada kabar lagi,” ujar sumber terpercaya dari anggota Satpol PP kabupaten Malang yang enggan namanya dipublikasi, Kamis 02/06/22.
Sementara itu Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Agus Hariyono dikonfirmasi terkait pemanggilan salah satu Kasi Pamwal menyampaikan bahwa pihaknya masih belum melakukan pemanggilan terkait dugaan tanda tangan palsu SPJ PPKM.
“Belum mas kita belum menangani masalah Satpol PP yang dimaksud,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis.
Sebelumnya diketahui bahwa Satpol PP Kabupaten Malang, pada masa PPKM Covid tahun 2020 BPK menemukan adanya kelebihan Pembayaran Uang Makan Pada Kegiatan yang Dilaksanakan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Malang.
Namun, diterangkan BPK dalam pelaksanaan kegiatan penanganan bencana COVID-19, OPD terkait penanganan dampak kesehatan melakukan kegiatan pada periode sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), periode PSBB dan periode tatanan normal baru.
Kegiatan penanganan dampak kesehatan pada periode sebelum PSBB yang dilakukan oleh OPD dimulai pada bulan Maret 2020, dalam kegiatan tersebut OPD melibatkan personil dari OPD maupun instansi vertikal. Keterlibatan personil dalam penanganan dampak bencana kesehatan dianggarkan dalam RKB oleh OPD dengan memberikan uang makan. Dan diketahui terdapat pemberian uang makan yang tidak sesuai dengan standar makan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah, dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan Belanja Penanganan COVID-19 dengan anggaran sebesar Rp 5,3 M dan realisasi anggaran sebesar Rp4,9 M per 30 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dibagi dalam tiga periode yaitu periode sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), periode PSBB dan periode tatanan normal baru. [San]