JAKARTA, Beritalima.com– Politisi Partai Demokrat dari Dapil Provinsi Kalimantan Timur, Irwan Facho mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP yang baru dkeluarkan Pemerintah tersebut salah satu mengatur pemotongan gaji tiga persen buat Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5 persebut buat pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.
Irwan yang dipercaya Fraksi Partai Demokrat duduk di Komisi V DPR RI membidangi transportasi, infrastruktur dan Perumahan Rakyat tersebut mempertanyakan kebijakan Pemerintah di tengah pandemi virus Corona melanda Indonesia sehingga membuat sebagian besar masyarakat hidup dalam kondisi perekonomian yang sangat berat.
Menurut Irwan, saat ini rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi. Namun, Pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut ke pentingan rakyat.“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP. Kenapa harus sekarang, pada saat dalam kesulitan,” kata Irwan dalam keterangan pers yang dikeluarkan, Kamis (4/6).
Dikatakan Irwan, dengan situasi seperti ini sudah kelihatan Pemerintah kehilangan arah penanganan ekonominya, dengan UU Minerba, ditambah Perppu Corona. “Semua sudah dipermudah usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat), Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tutur dia.
Dikatakan, program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pendanaannya dijamin negara melalui Kemen PUPR.
“Kenapa Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi termasuk pekerja swasta. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih, nggak ada uangnya,” papar dia.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini menyebut, kebijakan pemetrintah itu diambil akibat penanganan ekonomi yang gagal karena negara terancam bangkrut akhirnya masyarakat yang jadi korbannya.
Dia mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan 100% dan sekarang gaji dipotong untuk Tapera. Padahal, kewajiban negara menghadirkan rumah layak huni. Ini diatur Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Selama ini sudah dilaksanakan, termasuk oleh pak SBY, di zaman pak SBY sudah ada program prorakyat ini dan program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Ini kan gejala-gejala pemerintah begini nih, uang haji dipake, uang ini dipake,” demikian Irwan Facho. (akhir)