JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior yang juga ekonom dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi XI DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati meminta temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI harus diungkap transparan dan jelas.
Ironis ditengah pandemi yang berdampak besar kepada masyarakat, justeru ada temuan BPK pada penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Bagaimana tata kelola anggaran dan pengendalian mekanisme kebijakan keuangan negara?, termasuk realisasi, efektivitas, pengendalian dan akuntabilitas anggaran harus dievaluasi secara menyeluruh. Semua uang negara harus dipertanggungjawabkan
,” jelas Anis kepada awak media di Jakarta beberapa hari lalu, menanggapi temuan BPK tentang Program PC-PEN.
Ya, BPK RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diantara laporan BPK terkait dengan pemeriksaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.
Itu disebabkan alokasi anggaran PC-PEN dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum teridentifikasi, terkodifikasi menyeluruh dan realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
“Karena telah menjadi temuan BPK RI, harus menjadi perhatian semua pihak untuk diusut secara tuntas,” tegas Anis.
Anis menjelaskan, semua temuan BPK terkait permasalahan, harus ditindaklanjuti dan diperhatikan serius. Karena BPK RI adalah lembaga tinggi negara yang bertugas melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab atas berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan negara. “Dalam hal ini, BPK melaksanakan tugasnya berdasar pada pasal 1 UU No: 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Anis.
Terkait kemungkinan dalam temuan BPK ini terdapat kerugian negara atau tidak, Anis mengatakan, semua permasalahan itu sudah memiliki prosedur dan aturan masing-masing.
Anis mengemukakan pasal 4 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian Negara, tak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3. “Tindak lanjut dan pengusutannya, tentu harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” kata.
Anis.
Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan komitmennya bahwa DPR yang memiliki fungsi melakukan pengawasan, akan terus turut memantau. Karena salah satu tugas DPR adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
Dia mengingatkan, setiap saat semua elemen negara harus sadar akan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan uang negara, karena semua uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan. (akhir)