Ogan Komering Ulu, beritalimacom–Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BAB VIII Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada pasal 42, pasal 43 dan pasal 44 dan untuk pengawasannya diatur dalam pasal 185, 187, dan pasal 190 Undang-undang yang sama.
Kemudian Permenakertran pasal 60 Nomor 16 Tahun 2015 yang menyatakan pengawasan terhadap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing dilakukan oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan pada pasal 42 Undang-undang Ketenagakerjaan, atas pelanggaran yang dilakukan itu, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 4 (empat) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp 400 juta dan hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.
Sementara menyikapi persoalan maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Semen Baturaja (PTSB) kuat dugaan para TKA tersebut tidak mengantongi izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pada dasarnya TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, wajib memenuhi persyaratan yaitu pertama memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA, kedua memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun, ketiga membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Sementara terkait TKA yang ada di Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) terakhir pada bulan Agustus 2016, tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU berjumlah 128 orang, dari data jumlah TKA itu berbeda dengan data dari kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim TKA yang tercatat berjumlah 341 orang, sehingga data TKA yang tercatat di kedua Instansi pemerintah itu terdapat selisih perbedaan dan hal demikian menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, dan LSM yang ada di OKU.
Menyikapi pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Hakim Makmun beberapa pekan lalu menyatakan bahwa, pihaknya akan segera turun kelapangan untuk melakukan pendataan ulang terhadap TKA diduga Ilegal yang bekerja diperusahaan PT Semen Baturaja, namun sampai sekarang pendataan ulang TKA tersebut tidak pernah terlaksana. “Disnaker OKU selalu berjanji tapi tidak pernah terealisasi”
Lemahnya pengawasan serta ketidakseriusan dari Instansi terkait terhadap pekerja asing yang bekerja di perusahaan besar di OKU terus menjadi sorotan publik, karena sejumlah perusahaan yang disinyalir melanggar izin mempekerjakan TKA (IMTA) hal demikian tidak pernah dilakukan penindakan, karena dugaannya IMTA tidak sesuai dengan keahlian TKA yang dipekerjakan sesuai dengan peraturan, semestinya TKA yang datang ke Indonesia harus memiliki keahlian khusus bila tidak ada keahlian maka sudah jelas melanggar ketentuan.
Pemerintah memiliki daftar negatif jenis pekerjaan yang tidak boleh dilakukan TKA dan TKA tanpa keahlian termasuk dilarang.
Dari pantauan beritalima.com dilapangan pihak Disnaker OKU tidak proaktif dalam mendata TKA yang masuk ke Kabupaten OKU untuk bekerja disetiap perusahaan, tentunya hal itu harus menjadi perhatian serius, sebab maraknya persoalan TKA yang masuk ke OKU ditemukan tidak mengantongi izin atau legalitas resmi dari Instansi terkait.
“Keberadaan TKA selama ini hanya dilaporkan diatas kertas dan rata -rata TKA itu, tidak memiliki keahlian khusus,” ungkap salah satu LSM di OKU.
Disnaker OKU juga tidak pernah melakukan pengawasan dan pembinaan ataupun Inspeksi mendadak (Sidak) secara reguler turun kelapangan terutama di perusahaan-perusahaan yang ada di OKU sehingga, TKA yang bekerja terkesan dibiarkan dan pada akhirnya merajalela.
(Ariyan)