Soekarwo Kukuhkan Unit Satgas Sapu Bersih Pungli Provinsi Jatim

  • Whatsapp
Gubernur Soekarwo Didampingi Kapolda Jatim, Menyematkan Pin Unit SABER PUNGLI Kepada Inspektur Prov Jatim Drs. Nur Wiyatno, M.Si

SURABAYA, beritalima.com –  Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengukuhkan Unit Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih  Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/11). Satgas Sapu Bersih dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/624/KPTS/013/2016 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 yang secara struktural  harus dilakukan sampai di tingkat daerah

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Yang perlu dilakukan saat ini langkah promotif (sosialisasi) dan preventif (pencegahan), sehingga pungutan liar tak ada lagi. Sistem hukum di Indonesia sejatinya juga sudah bagus, yang masih perlu dibenahi adalah law enforcement   (penegakan  hukum).

“Pungutan liar timbul karena tidak adanya pilihan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Misalnya pembayaran pajak,” ungkap gubernur. Oleh karena itu salah satu yang harus dilakukan adalah penyediaan tempat penyelesaian masalah atau pembayaran  secara online   dengan menggunakan sistem  IT. Selain itu diharapkan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik diantara Tim Satgas Sapu Bersih Pungli.

“Semua fungsi harus berjalan dengan baik, sehingga pungli dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik meningkat” harapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji, SH, MH mengatakan 2016 sebagai reformasi bidang hukum. Oleh karena itu sangat diharapkan Tim dapat bekerja dengan jeli dan aktif hingga mampu membasmi penyakit masyarakat. “Bukan nilai nominal yang dipermasalahkan, tetapi kegiatan pungli merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat. Harus mampu kerja secara profesional sesuai dengan per undang-undangan,” harapnya.

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Anton Setiadji, SH, MH mengatakan bahwa PP No. 87 Tahun 2016 sebagai wujud nyata pemerintah pada pemberantasan pungli, memberikan keadilan hukum pada masyarakat.

Menurutnya yang perlu diperbaiki antara lain area bidang pelayan publik, penanganan kasus dan penguatan kasus. Hal tersebut dilakukan mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Serta tugas dan wewenangnya adalah tangkap tangan pungli. “Harus sering mengadakan komunikasi diantara Tim, jangan sampai salah tangkap. Hingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” harapnya.

Adapun yang dikukuhkan pada saat itu adalah Ketua Pelaksana  Kombes Pol Drs. Wahyudi Hidayat (Irwasda Kepolisian Daerah Jatim), Wakil Ketua Pelaksana I Drs. Nur Wiyatno, MSi (Inspektur Prov. Jatim), Wakil Ketua Pelaksana II Nikolaus Kondomo, SH, MH (AswasKejaksaan Tinggi Jatim).

Sekretaris I AKBP Dwi Safitri, SH, MH (Irbidops Itwasda, Kepolisian Daerah Jatim), Koodinator Sub Unit Intelijen Kombes Pol Drs. Mochammad Yasin (Dir Intelkam Polda Jatim), Koordinator Sub Unit Satgas pencegahan Dr. Agus Widiarta, S.Sos, MSi(Kepala ORI Perwakilan Jatim), Koordinator Sub Unit Satgas Penindakan Kombes Aditiya Warman, MSi (Dir Reskrimsus Polda Jatim) dan Koordinator Sub Unit Satgas Yustisi I Made Suarnawan, SH, MH (Asisten Bidang Pidsus Kejati Jatim). (**).

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *