Dari pembenahan pegawai maupun transparansi penggunaan keuangan Markus Lempang mengajak pegawainya lebih memiliki tanggungjawab serta disiplin guna memaksimalkan kinerja pelayanan PDAM.
Awal tugasnya selaku Derektur,dia harus menyelesaikan masalah penggunaan dana tangki.Dana sebesar Rp.60.525.000 digunakan salah seorang pegawai PDAM,Antonius Dama diangkat selaku sopir PDAM Toraja Utara masa kepemimpinan Anthon Tariki telah menggunakan dana tangki tersebut.
Entah bagaimana,Antonius Dama harus berutang pada perusahaan air minum itu,hingga mencapai 60 jutaan.
“Persoalan ini peninggalan masa kepemimpinan Deruktur lama,itu terlihat dari surat pernyataan yang dibuat oleh pegawai sopir tersebut,dalam surat pernyataanya bersedia membayar hutang mereka secara mencicil.Setoran pertamanya mereka membayar sebesar 10 juta rupiah,”kata Markus sambil memperlihatkan surat pernyataan itu,Selasa (20/7) diruang kerjanya.
Sementara sisa hutang yang harus mereka lunasi masih cukup besar jumlahnya.Dalam surat perjanjian yang mereka sepakati antara Derektur lama,Anthon Tariki yang bermaterai 6.000,dengan kalimat,selanjutnya akan dibayarkan melalui jasa sopir,sebagai jasa sopir tangki sebesar 50 persen dari penghasilan mereka setiap saat.
Cuman yang meragukan Markus,bagi dia pengertian kalimat ini meragukan pihaknya terkait upaya pelunasan sisa hutang sopir tangki itu,”Saya sebagai sopir tangki sebesar 50 persen dari penghasilannya,” ini sepenggal kalimat surat pernyataan itu.
“Kalau Antonius Dama tidak kerja misalnya,lantas penyelesaian hutangnya gimana,inikan belum jelas,mereka harus bayar dengan cara apa ini harus jelas.Inikan menyangkut uang perusahaan jumlahnya pun tidak sedikit,”kata Markus Lempang,sekali-kali tersenyum mengamati bunyi surat pernyataan itu kesan nya kurang tegas.
Sekedar diketahui Antonius Dama selaku pegawai sopir Tangki PDAM,dari keterangan Derektur PDAM baru sisa dana yang dipakai oleh sopir itu tercatat sebanyak Rp.39.000.000 yang harus dikembalikan.(Gede Siwa)