SIDOARJO,beritalima.com- Dinas Kebersihan dan Lingkungan hidup melakulan kegiatan sosalisasi dokumen lingkungan hidup guna untuk para usaha dalam pemahaman pengelolahan lingkungan hidup yang di selenggarakan Sun Hotel Sidoarjo,(rabu,25/10/2017).
Dalam kegiatan di buka langsung oleh wakil bupati Sidoarjo H Nur Achmad Syaifudin dan di hadiri oleh kepala Dinas Kebersihan dan lingkungan Hidup ,Forkopinda,Kementeria lingkungan hidup dan kehutanan RI,UNAIR,Pelajar dam undangan para tamu usaha di kabupaten Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan pelestarian lingkungan sangat bergantung pada pengelolaan lingkungan. Perlindungan lingkungan hidup akan mencegah terjadinya pengerusakan. Upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan telah dilakukan pemerintah sejak lama. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dikeluarkannya UU tersebut adalah representasi bagi masyarakat dalam menjaga dan merawat kelestarian lingkungan.Selain itu para pelaku usaha juga dituntut dapat membuat Surat Pernyataan Lingkungan Hidup (SPPL).
Sementara bagi orang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat di kenakan Pada pasal lain di UU Nomer 32 tahun 2009 tersebut juga memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 3 milyar,katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo M. Bahrul Amiq menambahi kegiatan seperti ini untuk memberikan pencerahan kepada para pelaku usaha tentang landasan dan pedoman hukum terkait pengelolaan lingkungan dan ijin lingkungan. Selain itu lewat sosialisasi kali ini dapat disampaikan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Melalui kegiatan tersebut ia juga ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada pelaku usaha agar terlibat secara aktif dalam upaya pengelolaan lingkungan.Keterlibatan para pelaku usaha dapat dilakukan dengan memenuhi kewajibannya menyusun dokumen lingkungan dan melakukan pelaporan setiap 6 bulan terkait upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup pelayanan online telah dilakukan oleh instansinya. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya telah membuat aplikasi Sikoling (Sistem Informasi Rekomendasi Teknis Dokumen Lingkungan). Aplikasi tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan rekomendasi UKL-UPL secara online, pungkasnya(kus).