KABUPATEN MALANG, beritalimacom| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Dalam kegiatan ini, Satpol-PP dan KPPBC-TMC Malang mengajak kerjasama media untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Satpol-PP Kabupaten Malang siap memfasilitasi media dan siap bersinergi untuk bekerjasama dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang. Saya mewakili Pak Kasatpol-PP, karena beliau sedang berada di Bogor mulai tanggal 13 kemarin untuk mengikuti pendidikan penyidik pegawai negeri sipil. Intinya, kami siap memfasilitasi dan bersinergi dengan teman-teman media,” ungkap Sekretaris Satpol-PP Kabupaten, Darmadji saat sosialisasi yang dihadiri 59 awak media, pejabat Satpol-PP dan Pejabat KPPBC-TMC Malang di Waroeng Tani, Jl. TPST, Dusun Jetak Lor, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (20/3/2023).
Di tempat yang sama Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Malang, Teddy W. Priambodo mengatakan bahwa media merupakan mitra pemerintah dalam peranan pemberantasan rokok ilegal di bidangnya dan media merupakan kepanjangan tangan Satpol-PP, untuk turut andil dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Untuk itu dalam kegiatan ini, media akan dibekali pengetahuan tentang bagaimana penggunaan cukai yang benar di Kabupaten Malang,” terangnya.
Penyidik PPNS Kantor Bea Cukai Malang, Beni Setiawan, mengatakan bahwa media atau wartawan merupakan corong Bea Cukai untuk menyampaikan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain itu, ia menjelaskan, apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.
“Bea cukai itu dari kata Kepabean dan Cukai,” ujarnya.
Kepabeanan kata Beni adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
“Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai,” terangnya.
Selain itu, Beni juga menjelaskan, jenis- jenis barang yang dikenakan cukai. Beberapa di aantaranya adalah, etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkoho, hasil tembakau dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Kendaraan bermotor itu kena cukai, telepon juga ada yang kena cukai. Selain itu minuman dalam kemasan, seperti Coca cola, Pepsi, itu juga dikenakan cukai,” tandasnya.
Selain itu, Beni juga menjelaskan, modus pelanggaran dalam penggunaan cukai rokok. Salah satu di antaranya adalah adanya mafia yang sengaja mengumpulkan cukai rokok bekas.
“Pengumpulan cukai bekas itu ada mafianya. Ada pengepulnya. Jadi pita cukai dari rokok itu diambil dengan rapih terus dikumpulkan,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, bahwa di setiap pabrik, ada personalisasi. “Jadi di setiap pabrik ada personalisasi sendiri-sendiri,” katanya.
Beni juga menjelaskan, tentang pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan pita cukai rokok, di antaranya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda atau beda personalisasi, rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
“Pelanggaran tersebut melanggar undang-undang dan ada pidananya,” tutup Beni.
Penulis : Wawan