SEKAYU, beritaLima – Bantuan Pemerintah pusat melalui Dana Desa (DanDes) terus diwanti-wanti dan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pasalnya pada 2017 ini Kabupaten Muba mendapat kucuran alokasi DanDes yang cukup besar yakni sebesar Rp181 miliar.
Pada pembukaan Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di auditorium Pemkab Muba ini diikuti seluruh Camat dan 227 Kepala Desa di Kabupaten Muba. Serta turut dihadiri Plt Sekda Pemkab Muba Drs H Apriyadi, MSi, dan Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK.
Bupati Muba H. Dodi Reza Alex Noerdin pada pembukaan Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menyampaikan, Saat ini desa sudah menjadi subjek bukan lagi objek, pengelolaan dana desa ini akan menjadi tanggung jawab di dunia dan akhirat.
“Setiap tahun alokasi dana desa di Muba terus meningkat, semoga percepatan pembangunan di desa juga melalui dana desa ini dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ungkap Bupati Muba di auditorium Pemkab Muba, Kamis (24/8).
Dikatakannya, Pemkab Muba juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk supaya alokasi dana desa ini bisa digunakan untuk sosialisasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kawasan pedesaan.
“Bisa bentuknya nanti pembelian kebutuhan masyarakat untuk membuka lahan sehingga tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” imbuhnya.
Dodi menegaskan, bahwa dirinya akan bertindak serius apabila ada oknum kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa.
“Kalau terbukti tentu akan disanksi tegas, saya juga minta betul supaya Kades paham akan pengelolaan kades supaya tidak salah langkah, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Maskur menyebutkan, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Pemkab Muba untuk mengawasi pengelolaan dana desa. “Dana desa ini untuk penyelenggaraan pembangunan kawasan pedesaan, jadi harus digunakan sebagaimana mestinya,” tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengedukasi dasar hukum dan aturan pengelolaan dana desa. “Ini dilakukan supaya para kades paham akan aturan pengelolaan dana desa,” pungkasnya.
(Nn)